DPR Usul Beras Fortifikasi Dihapus, Tinggal Premium dan Medium

JurnalLugas.Com – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan pemerintah menghapus klasifikasi beras fortifikasi dari peredaran. Menurutnya, beras cukup dikategorikan menjadi dua jenis, yakni premium dan medium, dengan standar mutu yang jelas.

Usulan tersebut muncul setelah pemerintah menemukan dugaan pelanggaran pada sejumlah produk beras fortifikasi. Pemerintah sebelumnya mengumumkan adanya 25 merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sebagaimana tercantum pada label.

Bacaan Lainnya

Firman menilai persoalan tersebut harus segera diputus agar tidak kembali menjadi polemik yang berulang. Ia mengatakan volume konsumsi beras fortifikasi relatif kecil sehingga penghentiannya dinilai tidak akan mengganggu kebutuhan beras nasional.

“Beras fortifikasi volumenya kecil, lebih baik ditiadakan agar persoalan tidak terus berulang,” kata Firman di Jakarta.

Meski mengusulkan penghapusan, Firman mengakui fortifikasi pada dasarnya memiliki tujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat, termasuk mendukung penanganan stunting. Namun, program tersebut harus berjalan dengan standar dan pengawasan yang ketat.

Ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian kandungan vitamin pada produk yang ditemukan pemerintah. Jika terbukti, persoalan tersebut bukan sekadar masalah label, tetapi menyangkut kualitas pangan dan perlindungan konsumen.

“Kalau temuan itu benar, ada dugaan manipulasi spesifikasi produk,” ujarnya.

Firman kemudian mendorong pemerintah memperkuat standar beras premium dan medium sebagai acuan utama. Standar tersebut dapat merujuk pada ketentuan SNI dan parameter mutu beras, termasuk kadar air serta persentase beras patah.

Menurutnya, klasifikasi yang lebih sederhana akan memudahkan masyarakat mengetahui mutu produk sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Harus ada kepastian mengenai standar produk agar tidak terjadi manipulasi,” kata Firman.

Untuk kebutuhan fortifikasi pangan, ia mengusulkan pemerintah mempertimbangkan komoditas lain, seperti tepung. Dengan begitu, tujuan peningkatan gizi tetap dapat dilakukan tanpa menambah kerumitan pada tata niaga beras.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan mengumumkan temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan pada label.

Produk-produk tersebut disebut tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Pemerintah menyatakan dugaan pelanggaran itu berpotensi merugikan konsumen dalam jumlah besar.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah memerintahkan penarikan produk, mencabut izin yang terkait, serta memproses pihak yang diduga melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

Persoalan tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola perberasan nasional. Pengawasan, standar produk, kepastian usaha, dan perlindungan konsumen dinilai harus berjalan bersamaan.

“Kami harus melindungi hak-hak konsumen,” tegasnya.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Bapanas Proses Tambahan 1 Juta Ton Beras SPHP, Fokus Redam Harga

Pos terkait