Belum Ada Tersangka Kasus Beras Fortifikasi, Bareskrim Sebut Bukti Mulai Lengkap

JurnalLugas.Com – Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi beras fortifikasi dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Meski demikian, penyidik menyatakan telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli untuk mendukung proses hukum selanjutnya.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan penanganan perkara tersebut masih berjalan. Penyidik baru memproses kasus itu selama beberapa hari sebelum menyampaikan perkembangan terbarunya kepada publik.

“Penetapan tersangka belum dilakukan karena perkara masih dalam proses,” ujar Suhasto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Suhasto menyebut penyidik telah memperoleh dua alat bukti dalam laporan polisi. Keterangan sejumlah ahli juga dinilai mendukung pengembangan perkara sehingga penetapan tersangka diharapkan dapat segera dilakukan.

Menurut dia, penyidik berencana memanggil pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa hari ke depan. Namun, hingga konferensi pers tersebut digelar, belum ada nama yang diumumkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik telah meminta keterangan dari dua pejabat PT DTA, perusahaan yang memproduksi lima merek beras fortifikasi yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Keduanya adalah direktur dan direktur operasional perusahaan.

Penyidikan Dibagi dalam Beberapa Laporan

Bareskrim juga menyiapkan pemisahan laporan polisi untuk menangani dugaan pelanggaran pada produk beras yang berbeda. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi dan waktu kejadian, perizinan, serta hasil pengujian laboratorium.

Suhasto menjelaskan, perbedaan izin edar dan hasil pemeriksaan laboratorium menjadi pertimbangan penting dalam menentukan penanganan masing-masing perkara.

“Perkara akan dipisahkan ke dalam tiga laporan polisi dengan mempertimbangkan perbedaan izin edar dan hasil laboratorium,” jelasnya.

Pemisahan tersebut membuka kemungkinan adanya pengungkapan lanjutan terhadap produk beras lainnya. Karena itu, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada temuan yang sedang diproses, tetapi juga dapat berkembang berdasarkan hasil asesmen dan bukti tambahan.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi pada kemasan menjadi pokok persoalan yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Penetapan tersangka dan pertanggungjawaban pidana nantinya bergantung pada kecukupan bukti serta hasil pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan Bareskrim, penyidik belum mengumumkan tersangka. Masyarakat masih menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalam perkara beras fortifikasi tersebut.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Harga Komoditas Pangan Mengalami Fluktuasi di Awal Pekan Beberapa Naik Sebagian Turun

Pos terkait