JurnalLugas.Com — Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), sekretariat bersama partai politik nonparlemen, menolak rencana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam RUU Pemilu.
GKSR menilai angka tersebut berisiko memperbesar jumlah suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 harus dibaca secara utuh.
Menurutnya, putusan tersebut membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menghapus atau mengubah formula ambang batas parlemen.
“Putusan MK mengarahkan agar PT tidak diberlakukan. Jika tetap ada, besarannya harus diperkecil,” kata Said, Sabtu (19/9/2026).
GKSR kemudian menawarkan tiga pilihan dalam penyusunan norma baru RUU Pemilu.
Pertama, menghapus ambang batas parlemen.
Kedua, mengubah dasar penghitungan PT dari suara sah partai secara nasional menjadi suara sah partai di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Ketiga, apabila PT tetap dihitung berdasarkan suara sah nasional, GKSR mengusulkan ambang batas sebesar 1 persen.
Said menilai formula berdasarkan suara sah di setiap dapil lebih sesuai dengan prinsip keterwakilan. Sebab, hasil perolehan suara partai di satu dapil tidak semestinya dipengaruhi oleh capaian partai tersebut di daerah lain.
“Pemenang di suatu dapil jangan gagal menjadi wakil hanya karena suara partainya tidak memenuhi PT secara nasional,” ujarnya.
Jika dasar penghitungan dialihkan ke tingkat dapil, GKSR mengusulkan angka PT sekitar 3,5 persen. Dengan skema tersebut, partai yang memperoleh suara di bawah ambang batas pada suatu dapil tidak ikut dalam proses penentuan kursi DPR di dapil tersebut.
Sementara jika PT nasional tetap dipertahankan, GKSR mengusulkan angka 1 persen dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas serta upaya menekan jumlah suara yang tidak berubah menjadi kursi.
Putusan MK juga mensyaratkan perubahan aturan PT memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu, mencegah terlalu banyak suara terbuang, serta melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR.
GKSR menyatakan akan menyerahkan naskah usulan perubahan UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah.
Said berharap pembentuk undang-undang memenuhi prinsip partisipasi bermakna dengan melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan perubahan aturan pemilu.
“Masukan partai nonparlemen perlu dipertimbangkan sesuai perintah MK,” kata Said.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen pada akhirnya tidak hanya menyangkut angka persentase.
Formula tersebut menentukan bagaimana suara pemilih diterjemahkan menjadi kursi DPR dan seberapa besar suara sah yang berpotensi tidak terwakili.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






