CNN, MSNOW, dan Politico Gugat Trump Usai Dilarang Liputan di Gedung Putih

The White House in Washington DC

JurnalLugas.Com – Tiga media besar Amerika Serikat, CNN, MSNOW, dan Politico, menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump setelah wartawan mereka dilarang melakukan peliputan di Gedung Putih.

Bacaan Lainnya

Gugatan tersebut diajukan dengan alasan mempertahankan hak kebebasan pers yang mereka nilai dilindungi Amendemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.

Dalam pernyataan bersama pada Senin, 21 September 2026, ketiga media itu menyatakan telah memberitahukan pemerintah mengenai langkah hukum yang mereka tempuh.

Mereka menilai pencabutan akreditasi dilakukan tanpa peringatan maupun proses yang semestinya. Ketiga media tersebut juga menyebut tindakan itu berkaitan dengan ketidaksukaan Gedung Putih terhadap pemberitaan mereka.

“Pemerintah tidak berhak mengatur apa yang dilaporkan atau disiarkan pers,” demikian inti pernyataan bersama ketiga media tersebut.

Menurut mereka, persoalan ini bukan hanya menyangkut akses wartawan ke Gedung Putih. Jika dibiarkan, kebijakan tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan lebih luas terhadap kebebasan pers dan hak publik mendapatkan informasi melalui jurnalisme yang independen.

Trump Sebut Mereka Media Berita Palsu

Perseteruan bermula pada Jumat, 18 September 2026, ketika Trump mengumumkan larangan bagi wartawan CNN, MSNOW, dan Politico untuk melakukan peliputan di Gedung Putih.

Trump menuding ketiga media tersebut terus menyebarkan “berita palsu”. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Truth Social miliknya.

Trump juga membuka kemungkinan bahwa media lain dapat menghadapi perlakuan serupa. Ia mengaitkan langkah tersebut dengan pemberitaan media selama beberapa tahun terakhir.

Selain itu, Trump menuduh CNN, MSNOW, dan Politico berupaya memberikan citra buruk terhadap Partai Republik.

Kini, keputusan tersebut berlanjut ke jalur hukum. Gugatan CNN, MSNOW, dan Politico membuat perseteruan antara pemerintahan Trump dan media kembali memasuki arena konstitusional, khususnya mengenai batas kewenangan pemerintah dan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Perkara ini akan menentukan bagaimana pengadilan memandang tindakan pemerintah terhadap akses media di Gedung Putih serta batas perlindungan kebebasan pers dalam situasi tersebut.

Baca berita politik dan informasi terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Dahlan)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Iran Tak Mau Mundur dari AS, Teheran Tekanan dan Daya Tawar Tetap Dipertahankan

Pos terkait