RUU Perampasan Aset Tak Cukup Tanpa Aparat yang Baik

JurnalLugas.Com — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana mengingatkan bahwa keberadaan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak otomatis menjamin penegakan hukum berjalan baik. Menurutnya, kualitas aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam penerapan aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

Erry menyampaikan pandangan itu saat rapat bersama Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Menurut Erry, pembenahan aparat dan praktik penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pembentukan aturan. Ia menilai aturan yang baik bisa tidak menghasilkan tujuan yang diharapkan apabila dijalankan oleh aparat yang bermasalah.

“Saya ingin kita fokus memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” kata Erry.

Erry pada dasarnya mendukung konsep perampasan aset. Namun, ia mengingatkan agar pengaturannya tidak dibuat secara tergesa-gesa maupun terlalu luas.

Salah satu perhatian Erry adalah potensi perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki banyak aturan yang dapat ditafsirkan berbeda-beda.

Karena itu, UU Perampasan Aset justru harus memperjelas aturan, bukan membuka ruang tafsir yang semakin lebar.

“Jangan sampai penafsirannya makin melebar. Kalau bisa makin mengerucut, itu lebih baik,” ujarnya.

Kewenangan Harus Disertai Bukti

Erry juga mengingatkan bahwa besarnya kewenangan aparat dalam konteks perampasan aset harus diimbangi kehati-hatian. Tindakan perampasan tidak boleh dilakukan tanpa dasar pembuktian yang jelas.

Ia menegaskan kritik terhadap penegakan hukum bukan berarti seluruh aparat bermasalah. Menurut Erry, masih banyak polisi, jaksa, pegawai KPK, dan aparatur sipil negara yang memiliki integritas.

“Masih banyak aparat yang baik di berbagai lembaga,” katanya.

Erry juga mengungkapkan bahwa ketika dirinya menjadi komisioner KPK, ia pernah merekomendasikan reformasi birokrasi penegakan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Reformasi tersebut, menurut dia, diarahkan mulai dari Mahkamah Agung, kemudian Kejaksaan dan Kepolisian.

Namun, ia menilai pelaksanaannya baru berjalan sebagian di Mahkamah Agung. Karena itu, Kejaksaan dan Kepolisian juga dinilai perlu menjalani pembenahan.

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Erry kembali menekankan pentingnya kehati-hatian agar kewenangan tidak digunakan secara sembarangan.

“Jangan merampas aset tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.

Pesan Erry menempatkan dua hal sebagai perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yakni kualitas penegakan hukum dan batas penggunaan kewenangan.

Aturan yang dibuat nantinya harus memiliki penerapan yang jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang semakin luas.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Habiburokhman Khawatir RUU Perampasan Aset Disalahgunakan untuk Kriminalisasi

Pos terkait