JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 yang kembali mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan pokok perkara berupa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Berdasarkan jadwal resmi MK, pemeriksaan pendahuluan digelar Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.
Permohonan diajukan sejumlah pihak, di antaranya KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma S Sihombing. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang antara lain terdiri dari Bambang Widjojanto, Refly Harun dan Heriyanto.
Pokok gugatan menyoroti persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai bukti pendidikan yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan wakil presiden.
Mereka juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan, penetapan nomor urut, hasil Pilpres 2024 serta penetapan pasangan calon terpilih. Salah satu tuntutan yang diajukan adalah mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Persoalan lain yang diangkat menyangkut ketentuan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Para pemohon mempersoalkan perubahan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan dokumen persyaratan pendidikan. PKPU tersebut merupakan aturan KPU mengenai pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Para pemohon juga mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan. Mereka mendalilkan dokumen tersebut perlu dilihat bersama bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya.
Denny Indrayana sebelumnya menyebut perkara tersebut telah diregistrasi MK. Ia juga menyoroti waktu persidangan yang digelar pada malam hari.
“Sidang malam-malam ini jarang,” kata Denny.
Perkara ini sekaligus membawa persoalan mengenai jalur hukum yang digunakan. Sebab, gugatan menyangkut Pilpres 2024 yang tahapan pemilunya telah selesai, sementara Gibran saat ini telah menjalankan jabatan sebagai wakil presiden.
Para pemohon berpendapat persoalan yang mereka ajukan bukan sekadar mengenai hasil perolehan suara, tetapi menyangkut dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan sejak awal.
Namun, seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari permohonan yang harus diperiksa MK. Sidang perdana merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan untuk menyampaikan permohonan, sehingga pokok argumentasi dan tuntutan para pemohon selanjutnya akan dinilai dalam proses persidangan.
Perkembangan perkara ini akan bergantung pada pemeriksaan MK terhadap kedudukan hukum para pemohon, kewenangan lembaga, serta substansi permohonan yang diajukan.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






