Ketua MK Pasal Jabatan Sipil di UU TNI Mengandung Kontradiksi “Logika Hukumnya Tidak Sinkron”

JurnalLugas.Com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengkritisi adanya potensi kontradiksi dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya, pasal tersebut menimbulkan ketidakjelasan antara status prajurit aktif dengan aturan jabatan sipil yang bisa mereka duduki.

Dalam sidang uji materi UU TNI yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/10), Suhartoyo menilai beberapa ayat dalam pasal itu menunjukkan adanya tumpang tindih antara mekanisme pembinaan karier militer dan ketentuan pengisian jabatan sipil.

Bacaan Lainnya

Ia mencontohkan bahwa di ayat (1) pasal tersebut, disebutkan prajurit bisa mengisi posisi pada kementerian atau lembaga negara. Namun, di ayat (2) justru ditegaskan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah berhenti dari dinas aktif atau memasuki masa pensiun.

Baca Juga  Permohonan Uji Materi Suara Kosong sebagai Suara Sah di Pilkada

Suhartoyo menjelaskan, “Kalau dibaca berurutan, syaratnya jelas: prajurit harus lebih dulu berhenti, mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas aktif sebelum bisa mengisi jabatan sipil.”

Namun, lanjutnya, ayat-ayat setelahnya justru menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga sipil dan militer.

“Pada ayat (3) misalnya, prajurit yang menduduki jabatan sipil tunduk pada sistem administrasi kementerian atau lembaga tempatnya bertugas. Tapi di ayat (5), pembinaan kariernya justru masih dilakukan oleh Panglima TNI. Ini jelas menimbulkan pertanyaan soal konsistensi logika hukum,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menekankan, secara prinsip, ketika seorang prajurit sudah memasuki jabatan sipil, seharusnya pembinaannya tidak lagi berada di bawah struktur militer.

“Kalau dia sudah tidak aktif, seharusnya Panglima tidak lagi punya peran dalam pembinaan kariernya. Ini yang menjadi kontradiktif di antara ayat-ayat tersebut,” tambahnya.

Ia menilai bahwa kondisi tersebut bisa menimbulkan kekaburan norma hukum yang berisiko mengganggu profesionalisme TNI serta pemisahan yang tegas antara fungsi militer dan sipil sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Polemik mengenai prajurit TNI menduduki jabatan sipil sudah lama menjadi perdebatan publik. Banyak pihak menilai pemerintah perlu memperjelas batasan dan mekanisme hukum agar tidak membuka celah intervensi militer di ranah sipil.

Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait