OJK Terbitkan Aturan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Kini Lebih Terbuka

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi perubahan struktur kepemilikan bursa efek melalui proses demutualisasi.

Demutualisasi mengubah pola kepemilikan bursa yang sebelumnya terbatas pada anggota bursa menjadi lebih terbuka. Dalam skema baru tersebut, saham bursa dapat dimiliki oleh orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan.

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan bursa.

“Demutualisasi membuka kepemilikan lebih luas sekaligus mendorong tata kelola dan pengembangan bursa,” ujar Hasan dalam keterangan resmi yang diterima JurnalLugas.Com, Senin, 21 September 2026.

POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi itu memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa efek.

Meski kepemilikan diperluas, OJK tetap memasang batas untuk mencegah penguasaan bursa oleh pihak tertentu. Setiap pemegang saham pada dasarnya dapat memiliki paling banyak 5 persen saham bursa yang telah diterbitkan.

Kepemilikan di atas batas tersebut membutuhkan persetujuan OJK. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah konsentrasi kepemilikan, dominasi, maupun pengendalian bursa oleh satu pihak.

Bahkan, tidak ada pihak yang diperbolehkan menguasai saham bursa secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pihak terafiliasi.

Aturan baru tersebut juga memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan bursa. Artinya, status sebagai pemegang saham tidak otomatis berkaitan dengan hak keanggotaan dalam bursa efek.

Selain mengatur struktur kepemilikan, POJK 13 Tahun 2026 menegaskan pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan kegiatan bisnis bursa. Independensi bursa tetap menjadi salah satu prinsip utama dalam pelaksanaan demutualisasi.

OJK juga mempertahankan kewenangan pengawasan terhadap jajaran pengurus bursa. Direksi dan dewan komisaris bursa efek wajib terlebih dahulu menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.

Pemegang saham, direksi dan dewan komisaris juga tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Dengan aturan ini, demutualisasi tidak sekadar mengubah siapa yang dapat memiliki saham bursa. OJK menempatkan independensi, integritas pasar dan pengawasan sebagai bagian penting agar perubahan struktur kepemilikan tidak mengurangi fungsi bursa sebagai penyelenggara pasar modal.

Regulasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia untuk mendorong bursa yang lebih terbuka, efisien dan mampu berkembang tanpa kehilangan fungsi pengaturan serta pengawasannya.

Baca berita ekonomi dan pasar modal terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Hans)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Dibuka Melemah di Awal November 2024

Pos terkait