JurnalLugas.Com — Bank Indonesia (BI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran nasional. Otoritas moneter tersebut resmi memperpanjang kebijakan pelonggaran kartu kredit serta tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2026.
Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Desember 2025 yang digelar pada Selasa dan Rabu pertengahan pekan ini. Langkah tersebut menjadi bagian dari bauran kebijakan BI untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menopang konsumsi domestik menjelang pergantian tahun.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, perpanjangan kebijakan kartu kredit mencakup ketentuan batas minimum pembayaran sebesar 5 persen dari total tagihan bulanan. Selain itu, BI juga mempertahankan kebijakan denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan, dengan batas tertinggi Rp100 ribu.
“Kebijakan ini diperpanjang hingga 30 Juni 2026 untuk mendukung daya beli masyarakat sekaligus menjaga kualitas pembiayaan perbankan,” ujar Perry dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Tak hanya itu, Bank Indonesia juga memperpanjang kebijakan tarif SKNBI guna menekan biaya transaksi keuangan masyarakat. Dalam skema tersebut, tarif dari BI ke bank ditetapkan sebesar Rp1 per transaksi, sementara biaya maksimum yang boleh dibebankan bank kepada nasabah sebesar Rp2.900.
Menurut Perry, kebijakan ini dirancang agar layanan transaksi antarbank tetap terjangkau, efisien, dan mampu mendorong aktivitas ekonomi secara merata, khususnya pada periode konsumsi tinggi akhir tahun.
Lebih lanjut, BI menegaskan bahwa relaksasi kartu kredit dan SKNBI merupakan bagian dari strategi besar menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan lainnya meliputi penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah, penerapan operasi moneter pro-pasar, serta pemberian remunerasi atas excess reserves perbankan guna mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif.
Di sisi sistem pembayaran, BI juga mempercepat penguatan ekosistem digital melalui kampanye QRIS Jelajah Kuliner Indonesia serta perluasan layanan QRIS Tap, khususnya di sektor transportasi publik selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Selain transaksi digital, Bank Indonesia memastikan ketersediaan uang kartal melalui program Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai (SERUNAI), guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode libur akhir tahun.
“Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran ini ditujukan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Perry Warjiyo.
Dengan perpanjangan kebijakan ini, BI berharap stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, konsumsi rumah tangga meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan nasional semakin kuat.
Sumber selengkapnya: https://JurnalLugas.Com






