JurnalLugas.Com — Otoritas pasar modal Indonesia tengah bergerak cepat memperkuat fondasi integritas dan transparansi demi meningkatkan kepercayaan investor global. Sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia menjadi motor utama dalam mendorong reformasi strategis yang diyakini akan meningkatkan daya saing pasar modal nasional di kancah internasional.
Langkah ini juga menjadi bagian dari respons terhadap komunikasi konstruktif dengan lembaga indeks global MSCI Inc., yang selama ini menjadi salah satu acuan utama investor institusi dalam menilai kualitas pasar negara berkembang.
Free Float Naik Dua Kali Lipat, Efektif Maret 2026
Salah satu kebijakan penting dalam reformasi tersebut adalah rencana peningkatan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) bagi perusahaan tercatat. Dari sebelumnya 7,5 persen, ketentuan baru akan menetapkan ambang batas menjadi 15 persen dan mulai diberlakukan efektif pada Maret 2026.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa implementasi aturan ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan transisi yang terukur guna menjaga stabilitas pasar.
Menurutnya, Bursa memahami bahwa setiap emiten memiliki karakteristik kepemilikan dan struktur bisnis yang berbeda, sehingga pendekatan implementasi harus dilakukan secara adaptif dengan pengawasan berkelanjutan.
Ia menambahkan, BEI telah menyiapkan mekanisme pemantauan serta pendampingan agar proses penyesuaian berjalan optimal tanpa mengganggu dinamika perdagangan saham di dalam negeri.
Transparansi Kepemilikan Saham Diperluas
Selain kebijakan free float, reformasi juga menyentuh aspek keterbukaan informasi investor. Jika sebelumnya publikasi hanya diwajibkan untuk pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5 persen, kini Bursa akan mengungkap data kepemilikan mulai dari level 1 persen yang dilaporkan secara bulanan.
Kebijakan ini dinilai akan memberikan gambaran lebih komprehensif kepada investor mengenai struktur pengendalian perusahaan, sehingga mendukung terciptanya ekosistem investasi yang lebih adil dan informatif.
Jeffrey menyebut konsistensi akses informasi menjadi fondasi penting dalam menjaga reputasi pasar modal.
Ia menilai investor membutuhkan data yang jelas dan mudah diakses agar mampu mengambil keputusan investasi secara rasional di tengah dinamika global.
KSEI Perkuat Akurasi Data Investor
Dari sisi infrastruktur, penguatan sistem juga dilakukan oleh KSEI melalui penyempurnaan klasifikasi investor pada sistem Single Investor Identification (SID).
Dalam pembaruan tersebut, akan ditambahkan 28 klasifikasi baru sebagai subkategori investor korporasi dan jenis investor lainnya guna meningkatkan presisi pemetaan data pasar.
Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan basis data investor yang lebih akurat, sekaligus memperkuat sistem pengawasan serta perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Konsultasi Terbuka untuk Pelaku Pasar
BEI memastikan seluruh kebijakan disusun melalui proses konsultasi dengan asosiasi, perusahaan tercatat, serta anggota bursa hingga batas waktu 19 Februari 2026.
Untuk mendukung kelancaran implementasi, Bursa juga menghadirkan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi bagi para pemangku kepentingan selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Sinergi antara OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) ini diharapkan mampu membawa pasar modal Indonesia menuju standar global dengan tingkat transparansi yang lebih tinggi serta perlindungan investor yang semakin kuat.
Baca selengkapnya hanya di: https://jurnalluguas.com






