JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penindakan korupsi tidak ditentukan oleh besar atau kecilnya suatu perkara. Lembaga antirasuah itu menyatakan setiap laporan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan masuk dalam kewenangannya dapat ditindaklanjuti.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, KPK tidak menjadikan skala perkara maupun lokasi sebagai pertimbangan untuk memilih target penindakan.
Menurut Taufik, selama dugaan perkara memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, proses penindakan dapat dilakukan.
“Bagi KPK, bukan besar kecilnya perkara yang menjadi ukuran. Jika memenuhi unsur korupsi dan kewenangan KPK, maka akan kami tindak,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan sebelum KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.
Taufik menyebut OTT tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penindakan KPK tidak diarahkan untuk membidik orang atau kelompok tertentu. Kasus itu, kata dia, berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyidik.
“Kami bekerja berdasarkan informasi dan aduan yang masuk. Tidak ada pihak tertentu yang sejak awal ditargetkan,” katanya.
KPK juga memastikan laporan mengenai dugaan korupsi di daerah tetap menjadi perhatian. Aduan masyarakat dari tingkat pusat hingga daerah menjadi salah satu sumber informasi yang dapat ditindaklanjuti apabila ditemukan dasar yang cukup.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, pejabat publik di daerah tidak seharusnya menganggap jarak geografis dari Jakarta membuat wilayah mereka berada di luar jangkauan penindakan KPK.
Menurut Budi, keberadaan suatu pemerintahan di daerah yang jauh dari ibu kota bukan alasan bagi pejabat untuk mengabaikan aturan antikorupsi.
“Pejabat daerah jangan menganggap jauhnya lokasi dari Jakarta berarti penindakan KPK tidak menjangkau daerah. Aduan masyarakat tetap dapat kami respons,” ujar Budi.
OTT Bupati Bolmut
KPK menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT pada 21 September 2026. Dari 14 orang yang diamankan, enam orang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp200 juta. Uang itu ditemukan di sejumlah lokasi, yakni Rp130 juta di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah bupati, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara.
KPK menduga Sirajudin meminta fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow Utara.
Salah satu dugaan penerimaan berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta diduga menyerahkan Rp130 juta yang disebut sebagai bagian dari fee.
Penyidik juga menduga perkara tidak berhenti pada dugaan pemerasan proyek. KPK menyebut Sirajudin diduga menerima gratifikasi selama periode 2023 hingga 2026 dengan nilai sekitar Rp11,14 miliar.
Nilai tersebut antara lain berasal dari Rp350 juta yang diduga diberikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolaang Mongondow Utara yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan. Sisanya, sekitar Rp10,79 miliar, diduga berasal dari sejumlah pihak lain.
Sirajudin diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara pada 2023–2024. Selanjutnya, ia menjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030.
Atas perkara tersebut, KPK menjerat Sirajudin dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sirajudin kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penindakan ini sekaligus mempertegas pesan KPK bahwa pengawasan terhadap dugaan korupsi tidak hanya berpusat di pemerintahan atau wilayah perkotaan. Laporan dari daerah tetap menjadi bagian dari perhatian penindakan sepanjang memenuhi dasar hukum dan kewenangan KPK.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






