JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram yang hendak dibawa melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru. Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan bandara mencurigai sejumlah koper yang dibawa dua kurir pada Jumat (15/8).
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan berawal dari pemeriksaan rutin oleh petugas Aviation Security (Avsec). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam kilogram sabu dalam koper calon penumpang yang akan terbang menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Setelah pengembangan di lapangan, petugas kembali menemukan tujuh kilogram sabu di rumah kontrakan tersangka. Jadi totalnya ada 13 kilogram yang kami amankan,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (18/8/2025).
Dua Kurir Ditangkap Bersama Istri
Polisi mengamankan dua pria berinisial A (40) dan AP (28) yang diduga kuat sebagai kurir jaringan narkoba antarprovinsi. Saat ditangkap, keduanya tengah bersama istri mereka, DS dan EF. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan para istri tidak mengetahui aktivitas ilegal suaminya.
Barang bukti sabu ditemukan dalam lima koper, masing-masing berisi empat hingga enam bungkus paket. Selain itu, dari penggeledahan di kontrakan tersangka di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, polisi juga menyita 29 bungkus sabu dengan total berat tujuh kilogram serta sebuah timbangan digital.
“Para tersangka ini mengakui sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial M di salah satu hotel di Pekanbaru,” jelas Putu.
Jaringan Masih Dikembangkan
Menurut penyidik, kedua kurir menerima 15 bungkus besar sabu yang kemudian dipecah menjadi 61 paket siap edar. Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari jaringan internasional yang berupaya menjadikan Riau sebagai jalur transit peredaran narkoba.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri jaringan pemasok serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang,” tegas Kombes Putu.
Peran Avsec Bandara Sangat Vital
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari ketelitian petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru. Mereka mendeteksi kejanggalan saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang. Koper yang terlihat mencurigakan kemudian diperiksa lebih lanjut, hingga akhirnya ditemukan bungkusan sabu yang dibalut rapi.
“Ketelitian petugas bandara menjadi pintu awal pengungkapan kasus besar ini,” kata seorang pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman Hukuman Berat
Dengan barang bukti sebesar 13 kilogram sabu, kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga akan mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional dalam penyelundupan ini.
Penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa jalur udara masih menjadi pilihan sindikat narkoba untuk memasok barang haram ke berbagai daerah di Indonesia. Polda Riau menegaskan akan memperketat pengawasan serta meningkatkan kerja sama dengan pihak bandara guna memutus rantai peredaran narkotika.
Berita ini telah ditulis ulang dengan gaya jurnalistik profesional dan bebas plagiat. Info lebih lengkap bisa dibaca di JurnalLugas.Com.






