JurnalLugas.Com – Polri resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan kantor kepolisian, tetapi juga mencakup aktivitas di luar tempat kerja.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan institusi terhadap perkembangan penyalahgunaan narkotika yang mulai memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurut Isir, perubahan modus peredaran narkotika menjadi salah satu alasan Polri mengambil langkah pembatasan secara menyeluruh terhadap penggunaan vape di kalangan internal.
Perhatian khusus diberikan terhadap kemungkinan penyalahgunaan cairan vape yang dicampur dengan zat narkotika. Perangkat tersebut dinilai dapat menyamarkan kandungan berbahaya karena bentuk fisiknya menyerupai cairan rokok elektrik biasa.
Isir menjelaskan, kandungan dalam cartridge vape tidak selalu dapat dikenali hanya melalui pengamatan langsung.
“Cairan dalam cartridge bisa saja mengandung narkotika yang tidak terlihat dari bentuk luarnya,” ujar Isir.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Senyawa tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Temuan penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi narkotika cair menjadi pertimbangan penting dalam penerbitan surat edaran tersebut.
Larangan Berlaku hingga Luar Lingkungan Kerja
Penerapan aturan ini mencakup seluruh jajaran kepolisian tanpa terkecuali. Artinya, personel tidak diperbolehkan menggunakan vape, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berada di luar lingkungan kedinasan.
Polri juga menegaskan adanya konsekuensi bagi personel yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui operasi penegakan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga melalui pengawasan dan pencegahan di internal kepolisian.
Isir menyebut, institusi penegak hukum harus memulai langkah pencegahan dari lingkungannya sendiri agar komitmen pemberantasan narkotika dapat diterapkan secara konsisten.
Polri Ingin Jadi Contoh Pencegahan Narkoba
Selain mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui vape, aturan tersebut diarahkan untuk membangun kedisiplinan dan menjaga integritas personel Polri.
Isir berharap kebijakan internal ini dapat mendorong institusi lain serta masyarakat untuk ikut memperkuat upaya pencegahan peredaran narkoba.
“Perang terhadap narkoba perlu melibatkan semua pihak, melalui penegakan hukum sekaligus pencegahan dan perubahan perilaku,” kata Isir.
Dengan berlakunya SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026, penggunaan rokok elektrik kini menjadi salah satu hal yang secara khusus dibatasi dalam kehidupan personel Polri.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menghadapi perubahan modus penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga profesionalitas aparat penegak hukum.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






