Perkawinan Campuran Jangan Jadi Jalan Pintas Dapat Kewarganegaraan

JurnalLugas.Com — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan agar perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing (WNA) tidak dimanfaatkan sebagai cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Peringatan itu disampaikan setelah Kementerian Hukum menerima laporan mengenai perkawinan campuran yang berakhir dengan perceraian setelah WNA memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Supratman meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum lebih cermat dalam memproses permohonan kewarganegaraan yang berkaitan dengan perkawinan campuran.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi kewarganegaraan, tetapi juga berpotensi merugikan warga Indonesia yang terlibat dalam perkawinan tersebut.

Baca Juga  Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Menkum Demi Ini

“Jangan sampai perempuan Indonesia dijadikan korban untuk mendapatkan kewarganegaraan,” kata Supratman, Jumat, 25 September 2026.

Ia mencontohkan adanya WNA laki-laki yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia setelah memperoleh jaminan dari istrinya. Namun, setelah itu, WNA tersebut justru menggugat cerai istrinya.

Supratman berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Proses permohonan kewarganegaraan, kata dia, harus memastikan perkawinan yang menjadi dasar permohonan tidak disalahgunakan.

Selain persoalan perkawinan campuran, Supratman menekankan pentingnya pemeriksaan atau clearance terhadap WNA yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia.

Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan pemohon tidak sedang menghadapi persoalan hukum di negara asalnya.

Kementerian Hukum diminta memastikan Indonesia tidak menjadi tempat pelarian bagi WNA yang bermasalah dengan hukum. Supratman menyebut terdapat WNA yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di negara asalnya.

Karena itu, verifikasi dengan negara asal menjadi bagian penting sebelum permohonan kewarganegaraan diproses lebih lanjut.

Supratman menilai mekanisme pemeriksaan tersebut perlu diterapkan secara konsisten, sebagaimana verifikasi terhadap WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait