JurnalLugas.Com — Wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk menangani dugaan korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto mendapat respons dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Supratman menegaskan, pemerintah belum sampai pada tahap membentuk pengadilan khusus tersebut. Menurut dia, pernyataan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 harus dipahami sebagai pesan politik sekaligus peringatan keras mengenai pentingnya pemberantasan korupsi.
Ia menyebut Presiden sedang menggambarkan persoalan korupsi sebagai ancaman yang harus dihadapi secara bersama, bukan semata-mata persoalan internal pemerintah.
“Korupsi adalah musuh bangsa, bukan hanya pemerintah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Karena itu, Supratman menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum setelah pelanggaran terjadi. Perbaikan tata kelola pemerintahan, menurut dia, menjadi bagian penting untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan.
Digitalisasi pemerintahan dan penguatan regulasi juga dipandang dapat mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan dan memberikan efek jera bagi pihak yang menyalahgunakan jabatan.
Supratman menjelaskan, ketika Presiden menyinggung BUMN, inefisiensi, serta berbagai persoalan dalam pengelolaan perusahaan negara, hal tersebut belum berarti pemerintah telah mengambil keputusan untuk membentuk lembaga peradilan baru.
“Pembicaraan Presiden masih bersifat umum dan menjadi peringatan bagi semua lembaga,” ujarnya.
Menkum memastikan mekanisme hukum untuk menangani perkara tindak pidana korupsi sebenarnya telah tersedia dalam sistem peradilan Indonesia.
Namun, Kementerian Hukum tidak menutup kemungkinan melakukan kajian apabila nantinya Presiden memberikan instruksi resmi mengenai pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN.
Hingga Jumat, belum ada perintah untuk merealisasikan wacana tersebut. Pemerintah masih menempatkan pernyataan Presiden sebagai pesan agar pengelolaan lembaga negara, termasuk BUMN, dilakukan secara bertanggung jawab.
Wacana itu mencuat setelah Prabowo menyampaikan sorotan terhadap tata kelola BUMN dalam pidato kenegaraan.
Presiden mengungkapkan bahwa struktur perusahaan negara yang berada dalam pengelolaan pemerintah sangat besar, termasuk keberadaan anak, cucu, hingga cicit perusahaan.
Menurut Prabowo, kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap BUMN menjadi persoalan yang tidak sederhana.
Ia menilai perusahaan milik negara tidak semestinya dikelola secara bebas oleh kelompok tertentu, terlebih jika kemudian menjadi sumber keuntungan bagi pihak yang memiliki kepentingan pribadi.
Dalam pidatonya, Prabowo bahkan mengusulkan agar pengelolaan BUMN pada masa lalu turut diperiksa. Ia menyebut kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc yang dapat mengusut dugaan pelanggaran oleh jajaran direksi perusahaan negara selama tiga dekade terakhir.
Presiden juga menyampaikan gagasan lain yang tak kalah menarik, yakni kemungkinan memberikan bentuk amnesti khusus kepada pihak tertentu yang mengakui kesalahan, menunjukkan penyesalan, dan bersedia memperbaiki perbuatannya.
Namun, gagasan tersebut tidak serta-merta menjadi kebijakan. Prabowo menyatakan keputusan mengenai kemungkinan pemberian amnesti harus melibatkan lembaga perwakilan rakyat.
Dengan demikian, wacana pengadilan ad hoc BUMN masih berada pada tahap gagasan. Pernyataan Supratman memperjelas bahwa pemerintah belum menyiapkan pembentukan lembaga peradilan baru tersebut.
Meski begitu, pesan yang disampaikan Presiden tetap menjadi perhatian. Pengelolaan perusahaan negara yang memiliki aset dan kepentingan publik sangat besar dituntut semakin transparan, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pemerintah, persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku. Pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan pemanfaatan teknologi menjadi bagian dari upaya mencegah kebocoran sejak awal.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada apakah Presiden memberikan arahan resmi kepada Kementerian Hukum untuk mengkaji gagasan pengadilan ad hoc tersebut.
Jika instruksi itu muncul, pemerintah harus memastikan konsep lembaga baru tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan mekanisme peradilan tindak pidana korupsi yang sudah berjalan.
Untuk saat ini, Supratman menegaskan belum ada langkah pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN. Namun, pernyataan Presiden telah menjadi sinyal bahwa tata kelola perusahaan negara dan dugaan penyimpangan di dalamnya akan mendapat perhatian lebih serius.
JurnalLugas.Com — Berita lugas, informasi tuntas.
JurnalLugas.Com
(Catur)






