MK Beri Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Menteri Hukum

JurnalLugas.Com – Pemerintah mulai mengkaji konsekuensi hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menyusun analisis sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan.

Bacaan Lainnya

Kajian tersebut diperlukan untuk memahami secara menyeluruh pertimbangan hakim dan amar putusan, termasuk perubahan substansi yang harus dimuat dalam revisi undang-undang tersebut.

Supratman menegaskan pemerintah menghormati keputusan MK. Namun, pembahasan mengenai tindak lanjutnya akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

℅“Pemerintah menghormati putusan MK dan akan mengkaji konsekuensi hukumnya sebelum menentukan langkah berikutnya,” kata Supratman di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia mengatakan, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan diminta terlebih dahulu membedah isi putusan untuk mengidentifikasi dampak hukum yang perlu ditindaklanjuti pemerintah.

Menurut Supratman, pembacaan putusan tidak boleh hanya berfokus pada amar, tetapi juga harus memperhatikan pertimbangan hukum majelis hakim sebagai satu kesatuan.

MK Tetapkan Tenggat Revisi Dua Tahun

Dalam putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026, MK menyatakan UU Peradilan Militer harus diubah paling lambat dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu menempatkan revisi UU Peradilan Militer sebagai pekerjaan legislasi yang harus diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Pemerintah bersama pembentuk undang-undang perlu menelaah substansi perubahan agar sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK.

Perubahan Menyangkut Yurisdiksi Peradilan

MK menilai revisi undang-undang perlu mengatur secara jelas batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, khususnya terkait tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Selain itu, perubahan juga perlu mencakup penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian ketentuan hukum acara yang diperlukan.

Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa revisi tidak hanya berkaitan dengan pembaruan redaksi pasal, tetapi juga menyangkut pengaturan kewenangan dan tata kerja peradilan militer.

Pemerintah kini menyiapkan kajian awal melalui Ditjen Peraturan Perundang-Undangan sebelum membahas tindak lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.

Hasil kajian tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK sesuai tenggat yang telah ditetapkan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Supratman Pemerintah Ampuni Koruptor dengan Denda Damai Ini Dasar Hukumnya

Pos terkait