JurnalLugas.Com — Pemerintah mulai membuka arah pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian yang dinilai akan membawa perubahan besar terhadap tata kelola institusi Polri di Indonesia. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah aturan mengenai penempatan anggota kepolisian dalam jabatan sipil atau di luar struktur organisasi Polri.
Hal tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas saat menghadiri rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta, Senin 25 Mei 2026.
Menurut Supratman, pengaturan yang lebih jelas mengenai posisi anggota Polri di jabatan sipil perlu dibahas secara mendalam agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Pemerintah mendukung pembahasan yang lebih komprehensif bersama DPR RI,” ujarnya.
Jabatan Sipil hingga Pensiun Polisi Jadi Sorotan
Dalam pembahasan awal RUU Polri, pemerintah juga mengusulkan evaluasi mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian.
Penyesuaian usia pensiun dinilai penting agar pembinaan sumber daya manusia Polri lebih profesional dan mampu menjawab tantangan keamanan modern yang terus berkembang.
Selain itu, revisi UU Polri disebut harus memperhatikan kebutuhan organisasi negara di tengah perubahan sosial dan kemajuan teknologi yang semakin cepat.
Pengamat hukum tata negara dari Nusantara Legal Forum, Dimas Prasetyo, menilai pembahasan revisi UU Polri memang perlu dilakukan secara hati-hati karena menyangkut posisi strategis institusi kepolisian dalam sistem demokrasi.
“Harus ada batas yang jelas agar penempatan aparat di sektor sipil tetap terukur dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” katanya.
Kurikulum HAM dan Pendekatan Humanis Akan Diperkuat
Pemerintah juga menilai pendidikan kepolisian perlu diperbarui. Dalam revisi UU Polri, kurikulum pendidikan aparat didorong lebih menekankan nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
Langkah tersebut dianggap penting karena tuntutan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kini semakin tinggi, terutama terkait profesionalisme dan perlindungan hak warga negara.
Selain itu, ancaman kejahatan transnasional, serangan siber, hingga perkembangan teknologi digital membuat pola penanganan keamanan harus ikut berubah.
“Perkembangan hukum dan teknologi membutuhkan adaptasi dalam sistem kepolisian nasional,” ujar Supratman.
Kompolnas Diusulkan Lebih Kuat
Dalam pembahasan RUU Polri, pemerintah juga mengusulkan penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Penguatan tersebut mencakup tambahan tugas, kewenangan, hingga mekanisme pemilihan anggota yang lebih transparan dan berbasis kompetensi.
Pemerintah menilai aturan kepolisian yang berlaku saat ini sudah digunakan lebih dari 20 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern.
Seluruh poin pembahasan nantinya akan dituangkan lebih rinci dalam Daftar Inventarisasi Masalah sebelum proses revisi UU Polri masuk tahap lanjutan bersama DPR RI.
Baca berita politik, hukum, dan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






