JurnalLugas.Com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta jajaran Kementerian Hukum (Kemenkum) lebih aktif memantau media sosial untuk menangkap aspirasi, kritik, hingga keluhan masyarakat.
Menurut Supratman, pemantauan media sosial tidak cukup hanya untuk mengetahui persoalan yang muncul. Keluhan warga harus menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti oleh kementerian.
Ia bahkan mengaku turut memantau unggahan masyarakat dan memberikan respons secara langsung.
“Kalau ada posting-an teman-teman, saya ikut komentar,” kata Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Supratman juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan kritik apabila menemukan janji pelayanan yang belum dipenuhi oleh jajaran eselon I Kemenkum.
Ia mengatakan, keterlibatan masyarakat diperlukan agar pelayanan kementerian dapat terus diawasi.
“Itu cara saya meminta masyarakat ikut mengontrol Kementerian Hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Supratman meminta jajarannya segera melaporkan apabila kegiatan pemantauan maupun pelayanan publik terkendala keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
Menurut dia, kendala tersebut akan ditindaklanjuti bersama Sekretaris Jenderal Kemenkum, termasuk melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan jika diperlukan penyesuaian anggaran maupun aturan pendukung.
Di tengah tuntutan peningkatan pelayanan, Kemenkum mencatat jutaan layanan publik hingga September 2026.
Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), sebanyak 11,19 juta permohonan tercatat masuk hingga 20 September 2026. Dari jumlah tersebut, 11,07 juta permohonan atau 98,95 persen telah diselesaikan.
Sebanyak 158.429 permohonan dinyatakan ditolak setelah proses verifikasi, sedangkan permohonan yang diterima mencapai sekitar 10,92 juta.
Pada layanan kekayaan intelektual, periode Januari hingga 23 September 2026 mencatat 293.195 permohonan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.136 permohonan telah diberikan atau didaftarkan.
Sementara itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah memberikan sekitar 9,87 juta layanan.
Layanan tersebut meliputi penyuluhan dan literasi hukum, jaringan informasi serta dokumentasi hukum, analisis dan evaluasi, hingga pengaduan masyarakat.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






