Kepala SMPN 18 Malang Dicopot Usai Diduga Tampar Siswa

JurnalLugas.Com – Pemerintah Kota Malang mencopot MAH dari jabatan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang setelah yang bersangkutan terbukti melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap dua siswa.

Pencopotan tersebut menjadi bentuk tindakan tegas Pemkot Malang menyikapi dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Bacaan Lainnya

Persoalan bermula ketika dua siswa tidak mengenakan pakaian batik lurik sesuai ketentuan sekolah pada Kamis, 24 September 2026.

Peristiwa itu kemudian terekam dalam video amatir dan beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, MAH terlihat melakukan tindakan fisik terhadap siswa di halaman sekolah.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djuharjanto, mengatakan pemerintah daerah tidak dapat membiarkan pelanggaran semacam itu terjadi di lingkungan pendidikan.

“Pelanggaran harus ditindak. Ada dua siswa yang menjadi korban penamparan langsung,” kata Dandung, Sabtu (26/9/2026).

Dandung juga menyampaikan permohonan maaf kepada para wali murid dan masyarakat Kota Malang. Menurut dia, sekolah semestinya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa serta tenaga pendidik.

Tak Hanya Kekerasan Fisik

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, menyebut persoalan yang dilakukan MAH tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik.

Berdasarkan aduan yang diterima dari guru dan siswa, MAH juga diduga kerap menggunakan kata-kata kasar terhadap anak didik maupun tenaga pendidik.

“Selain fisik, ada kekerasan verbal yang dilaporkan guru dan siswa. Hal itu tidak bisa ditoleransi,” ujar Suwarjana.

Kasus tersebut sebelumnya memicu aksi solidaritas ratusan siswa SMPN 18 Malang pada Jumat, 25 September 2026. Para siswa turun ke halaman sekolah untuk menyuarakan tuntutan pertanggungjawaban atas dugaan kekerasan terhadap salah seorang teman mereka.

Salah satu wali murid menyebut anaknya menjadi korban tindakan fisik setelah tidak mengenakan pakaian lurik karena pakaian tersebut rusak dan sedang diperbaiki.

Menurut keterangan wali murid, korban mengalami tindakan fisik berupa tamparan, cubitan dan jeweran. Ia juga menyebut adanya ucapan yang dianggap merendahkan siswa hingga menimbulkan dampak psikologis.

Pihak orang tua kemudian meminta persoalan tersebut ditangani secara terbuka dan diberikan sanksi tegas agar kekerasan tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah.

Setelah MAH dicopot dari jabatannya, Pemkot Malang segera menyiapkan pelaksana tugas kepala sekolah. Pengusulan Plt akan disampaikan kepada Penjabat Wali Kota Malang.

Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas pendidikan di SMPN 18 Kota Malang tetap berjalan dan tidak terganggu akibat persoalan yang menimpa pimpinan sekolah.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Praka N Tersangka Pemukulan Karyawan Artis Zaskia Ditahan Pomdam Jaya

Pos terkait