JurnalLugas.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Aturan ini merupakan revisi dari UU Nomor 39 Tahun 2008 yang sebelumnya menjadi dasar bagi pengaturan kementerian. Pembaruan ini bertujuan untuk memperkuat fleksibilitas dan efektivitas tata kelola pemerintahan dalam menjawab tantangan dinamis di masa depan.
Penambahan Pasal Baru untuk Fleksibilitas Pembentukan Kementerian
Salah satu perubahan signifikan dalam undang-undang ini adalah penambahan Pasal 6A. Pasal tersebut memungkinkan pembentukan kementerian berdasarkan sub-urusan atau perincian urusan pemerintahan tertentu. Langkah ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk membentuk kementerian khusus jika dibutuhkan oleh perkembangan kebijakan dan situasi nasional.
“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal 6A.
Wewenang Presiden dalam Pengelolaan Organisasi Kementerian
Selain itu, Pasal 9A yang baru ditambahkan memberikan kewenangan lebih kepada Presiden dalam melakukan perubahan struktur organisasi kementerian. Hal ini bertujuan untuk memastikan kementerian tetap adaptif dan mampu berfungsi optimal sesuai tuntutan penyelenggaraan pemerintahan.
“Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.”
Jumlah Kementerian Tidak Lagi Dibatasi
Perubahan lain yang diatur dalam UU ini adalah revisi Pasal 15, yang menghapus batasan jumlah kementerian. Kini, jumlah kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah. Hal ini mencerminkan orientasi pemerintah untuk lebih responsif dan fleksibel dalam menghadapi tantangan pemerintahan di masa mendatang.
Sinergi antara Kementerian dan Lembaga Nonkementerian
UU Nomor 61 Tahun 2024 juga mengatur hubungan antara kementerian dan lembaga nonkementerian. Pasal 25 menegaskan bahwa lembaga-lembaga ini akan berfungsi dalam satu sistem pemerintahan yang terintegrasi, di bawah koordinasi Presiden melalui kementerian terkait. Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi yang lebih baik antara kementerian dan lembaga nonstruktural.
Pemantauan dan Evaluasi Implementasi
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan undang-undang, Pasal II angka 1 mewajibkan pemerintah dan DPR melakukan pemantauan serta peninjauan terhadap implementasi aturan ini paling lambat dua tahun setelah diundangkan. Dengan demikian, UU ini diharapkan selalu relevan dengan kebutuhan pemerintahan yang berkembang.
Pemberlakuan UU Nomor 61 Tahun 2024
UU ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Oktober 2024, tepat pada hari diundangkannya. Diharapkan, dengan adanya regulasi baru ini, tata kelola kementerian menjadi lebih efektif dan responsif dalam mendukung visi pembangunan pemerintah ke depan.






