Partai Nonparlemen Bergerak, GKSR Bawa Usulan Ambang Batas 1 Persen ke DPR

JurnalLugas.Com — Gabungan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) dijadwalkan bertemu DPR untuk menyampaikan masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Audiensi tersebut disebut akan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026. Sekjen Partai Hanura Benny Ramdhany mengatakan pimpinan partai yang tergabung dalam GKSR akan diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Bacaan Lainnya

Benny menyebut pertemuan itu menjadi ruang bagi partai nonparlemen untuk menyampaikan pandangan secara langsung terkait arah perubahan aturan Pemilu.

Menurut dia, DPR telah memberikan ruang dialog dengan membuka audiensi tersebut. Benny menilai langkah itu penting karena partai-partai di luar parlemen juga memiliki kepentingan terhadap perubahan regulasi Pemilu.

Baca Juga  Eksistensi Debt Collector Dinilai Tak Lagi Sah, DPR Harus Dilarang Secara Hukum

“Pak Dasco menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai yang tergabung dalam GKSR,” kata Benny.

GKSR Bawa Naskah Akademik RUU Pemilu

GKSR sebelumnya telah menyusun naskah akademik RUU Pemilu setebal sekitar 200 halaman. Dokumen tersebut disiapkan sebagai bahan masukan untuk pembahasan RUU Pemilu di DPR.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan naskah tersebut memuat sekitar 30 isu yang berkaitan dengan Pemilu. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

GKSR menolak wacana menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Kelompok tersebut justru mengusulkan batas yang jauh lebih rendah, yakni 1 persen.

Usulan itu disertai gagasan agar partai politik tetap memiliki ruang melalui mekanisme fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord yang disepakati sebelum Pemilu atau pada awal proses politik.

“Ambang batas parlemen kami usulkan 1 persen,” ujar Said.

GKSR terdiri dari delapan partai nonparlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Audiensi dengan DPR nantinya menjadi kesempatan bagi GKSR untuk menyampaikan langsung naskah akademik dan usulan perubahan RUU Pemilu, termasuk persoalan ambang batas parlemen yang menjadi salah satu agenda utama mereka.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait