630 Ribu Guru Madrasah Calon PPPK, Anggaran Pendidikan 20 Persen Prioritas

JurnalLugas.Com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, kembali menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat konstitusi tidak boleh hanya terfokus pada sekolah umum. Madrasah, menurutnya, memiliki posisi yang sama penting dalam sistem pendidikan nasional dan berhak mendapatkan dukungan anggaran, termasuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menilai, keberpihakan terhadap madrasah merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan keadilan dalam dunia pendidikan. Terlebih, peran guru madrasah selama ini sangat besar dalam membangun karakter dan nilai kebangsaan peserta didik.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataannya, Dini menekankan bahwa perhatian terhadap guru madrasah bukanlah agenda politis. Ia menyebut perjuangan tersebut lebih pada penghormatan terhadap pengabdian dan tanggung jawab negara terhadap masa depan pendidikan. “Ini soal keberpihakan pada keadilan dan penghargaan atas dedikasi guru,” ujarnya singkat.

Baca Juga  Berapa Gaji Guru Lulusan PPG, Ini Rincian Terbaru PNS dan Honorer Wajib Diketahui

Dorongan Pengangkatan 630 Ribu Guru Madrasah

Dini juga mendorong pemerintah segera memberikan kepastian status bagi sekitar 630 ribu guru madrasah melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, pengabdian panjang para guru tersebut tidak seharusnya berujung pada ketidakjelasan karier dan kesejahteraan.

Ia menilai regulasi PPPK harus disusun secara adil dan terbuka. Guru yang telah menjalani proses inpassing perlu mendapatkan afirmasi, sementara guru yang dinyatakan lulus PPPK tetap harus diberi kesempatan mengabdi di madrasah asal. Ia mengingatkan agar kebijakan tidak justru menjauhkan guru dari lingkungan tempat mereka membangun dedikasi.

Regulasi dan Tunjangan Diminta Dipercepat

Untuk merealisasikan hal tersebut, Dini meminta percepatan koordinasi lintas kementerian. Jika terdapat kendala di Kementerian Agama, ia menegaskan Komisi VIII DPR RI siap memfasilitasi agar regulasi segera tuntas.

Baca Juga  Pensiun ASN di Usia 70 Tahun Dikritik DPR Hambat Generasi Muda dan Bebani Negara

Ia juga menyoroti persoalan teknis di daerah, termasuk pembayaran tunjangan guru madrasah yang masih tersendat. Menurutnya, penundaan hak guru tidak boleh terus terjadi karena dapat berdampak pada kualitas pendidikan.

Terkait Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) guru madrasah tahun 2018 dan 2019 yang belum dibayarkan, Dini meminta dilakukan audit ulang. Ia menegaskan bahwa hak guru tidak boleh hilang hanya karena masalah administrasi. “Negara harus hadir memastikan hak itu sampai ke tangan guru,” tutupnya.

Baca berita dan analisis lainnya di: https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait