JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2026 pada Rabu, 30 September 2026.
Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 19.00 WIB. Tahap persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon.
Dalam agenda tersebut, majelis hakim konstitusi akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pemohon. MK juga akan mengesahkan alat bukti tambahan yang disampaikan dalam perkara tersebut.
“Agenda pembuktian pemohon meliputi keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan,” demikian keterangan MK yang diterima JurnalLugas.Com, Senin (28/9/2026).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang digelar pada Rabu, 23 September 2026. Dalam persidangan tersebut, MK mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, serta paparan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara PHPU tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang digunakan Gibran. Mereka menilai dokumen tersebut tidak disertai ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang mereka jadikan dasar permohonan.
Atas dalil tersebut, pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga pelantikannya sebagai wakil presiden.
Pemohon juga meminta agar MPR diperintahkan memilih wakil presiden baru melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Agenda pembuktian pada 30 September akan menjadi tahap penting bagi pemohon untuk menyampaikan saksi, ahli, dan alat bukti yang mendukung dalil dalam permohonan tersebut.
Baca berita hukum dan politik terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






