JurnalLugas.Com — Sidang uji materi Undang-Undang Kepolisian kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan memanggil Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) untuk memberikan keterangan tambahan.
Langkah tersebut dinilai penting karena substansi gugatan yang sedang diuji berkaitan langsung dengan rekomendasi reformasi kelembagaan Polri yang tengah dibahas pemerintah.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan majelis hakim sebelumnya telah membahas rencana pemanggilan Tim KPRP sebelum laporan resmi tim tersebut diserahkan kepada Presiden.
Menurutnya, terdapat keterkaitan antara rekomendasi reformasi Polri dengan materi gugatan yang sedang diperiksa di MK.
“Kami memang sudah mempertimbangkan untuk memanggil Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujar Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Pemanggilan Tim KPRP Masih Tentatif
Meski demikian, Suhartoyo menyebut keputusan final terkait pemanggilan Tim KPRP masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat hakim konstitusi usai persidangan.
Majelis hakim disebut ingin memastikan kebutuhan keterangan tambahan sebelum sidang masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Selain KPRP, MK juga akan mendengarkan keterangan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Permohonan itu diajukan langsung oleh Kapolri dan sidang pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.
Gugatan Soroti Posisi Polri di Bawah Presiden
Perkara uji materi ini diajukan lima advokat yang mempersoalkan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam permohonannya, mereka mengusulkan agar institusi Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Pemohon menilai posisi Polri di bawah Presiden berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif, khususnya terhadap advokat atau kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.
DPR dan Presiden Tegaskan Posisi Polri Sudah Konstitusional
Dalam sidang yang sama, MK telah mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pihak Presiden terkait gugatan tersebut.
Baik DPR maupun pemerintah menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden sudah sesuai konstitusi dan menjadi bagian dari sistem pemerintahan presidensial Indonesia.
Pemerintah juga menyebut pengaturan tersebut merupakan amanat undang-undang serta ketetapan MPR RI yang berlaku saat ini.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan Awal Juni
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan tambahan dari DPR, Presiden, dan institusi Polri pada awal Juni mendatang.
Sementara itu, agenda pemeriksaan ahli dari pihak pemohon disebut masih belum dijadwalkan karena majelis hakim ingin terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dari Polri sebagai pihak terkait.
Perkembangan sidang uji materi UU Polri ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan karena menyangkut struktur kelembagaan kepolisian dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Baca berita hukum dan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






