JurnalLugas.Com — Pemerintah menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid dari 5,7 juta data jamaah haji yang telah terdaftar. Temuan tersebut menjadi dasar Kementerian Haji dan Umrah untuk menghitung ulang masa tunggu keberangkatan secara lebih faktual.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, proses validasi dilakukan untuk membenahi data sekaligus memperbaiki perhitungan antrean haji yang selama ini tercatat secara administratif.
Menurut Dahnil, setelah data dibersihkan, pemerintah menemukan adanya ratusan ribu data yang tidak lagi valid. Kondisi itu kemudian memengaruhi penghitungan jumlah jamaah yang benar-benar berada dalam antrean keberangkatan.
“Dari 5,7 juta data, ditemukan sekitar 400 ribu data invalid,” kata Dahnil seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Dahnil menjelaskan, masa tunggu haji sebelumnya pernah dihitung mencapai 49 tahun. Setelah formula penghitungan diubah, angka administratif tersebut turun menjadi rata-rata 26 tahun.
Namun, setelah dilakukan validasi terhadap jutaan data jamaah, pemerintah mendapatkan gambaran berbeda mengenai antrean yang benar-benar berjalan.
Berdasarkan penghitungan faktual terbaru, rata-rata masa tunggu jamaah yang akan berangkat disebut sekitar 14 tahun.
“Setelah dihitung secara faktual, antrean haji tahun ini rata-rata 14 tahun,” ujar Dahnil.
Temuan ini menunjukkan pentingnya pembaruan data dalam menentukan masa tunggu keberangkatan. Data yang tidak valid dapat membuat jumlah antrean terlihat lebih panjang dibandingkan kondisi jamaah yang sebenarnya masih aktif menunggu.
Presiden Prabowo, kata Dahnil, meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula untuk memperpendek masa tunggu sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.
Pemerintah juga akan melanjutkan pembenahan data agar calon jamaah memperoleh informasi masa tunggu yang lebih sesuai dengan kondisi faktual.
Sebelumnya, pada Juni 2026, Dahnil juga menyampaikan bahwa masa tunggu haji reguler secara faktual berada di kisaran 13 hingga 14 tahun, meskipun angka administratif masih mencapai sekitar 26 tahun.
Dengan validasi terhadap 5,7 juta data dan ditemukannya sekitar 400 ribu data tidak valid, pemerintah kini memiliki dasar baru untuk menghitung kembali antrean keberangkatan jamaah haji secara lebih akurat.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






