KPK Ungkap Biaya Haji Khusus Capai Rp300 Juta Furoda Tembus Rp1 Miliar

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024. Nilai biaya haji khusus disebut mencapai Rp300 juta per orang, sementara haji furoda bahkan menembus angka Rp1 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa angka tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun lembaganya. “Kami memperoleh data bahwa haji khusus bisa mencapai ratusan juta rupiah, bahkan haji furoda ada yang hampir menyentuh Rp1 miliar per orang,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Bacaan Lainnya

Selisih Biaya Disetor ke Oknum

Asep menambahkan, terdapat selisih biaya yang cukup besar, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS. Uang tersebut diduga menjadi komitmen yang disetorkan agen perjalanan haji kepada oknum di Kemenag. Namun, dia menekankan bahwa angka tersebut tidak bisa digeneralisasi.

Baca Juga  KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang, Diamankan Dini Hari

“Setiap jamaah berbeda-beda biayanya. Tidak ada standar baku karena ditentukan sesuai kemampuan masing-masing,” jelasnya.

KPK Mulai Proses Penyidikan

KPK secara resmi memulai penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Lembaga itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, pada 11 Agustus 2025 KPK menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.

Meski demikian, hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil saksi secara resmi dalam kasus ini.

DPR Soroti Kuota Tambahan Haji

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam distribusi kuota tambahan pada pelaksanaan haji 2024. Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kemenag membaginya rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Langkah tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi itu menegaskan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Baca Juga  Terungkap! Dua Anggota DPR Diduga Terima Rp28,38 Miliar dari CSR Bank Indonesia dan OJK

Pansus menilai kebijakan pembagian kuota tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan penyalahgunaan wewenang.

Transparansi Jadi Tuntutan Publik

Kasus dugaan korupsi haji ini menambah panjang daftar persoalan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, mengingat dana haji melibatkan masyarakat luas serta menyangkut kepercayaan umat.

KPK diharapkan segera menuntaskan penyidikan, sementara DPR diminta konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Kemenag.

Baca berita menarik lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait