Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik 10-15 Persen, Ini Alasan Pemerintah

JurnalLugas.Com — Pemerintah membuka kemungkinan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 mengalami kenaikan. Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebut kenaikan yang akan diusulkan berada di kisaran 10 hingga 15 persen.

Gus Irfan menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih akan membahasnya bersama DPR, termasuk menentukan porsi biaya yang ditanggung langsung jemaah dan bagian yang berasal dari nilai manfaat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemerintah akan mengupayakan komposisi pembiayaan yang lebih seimbang. Ia menyebut skema pascapandemi pada 2022 sebagai salah satu rujukan pembahasan, ketika porsi pembayaran jemaah berada di sekitar 60 persen dan nilai manfaat 40 persen.

Baca Juga  DPR Bahas Peluang BP Haji Naik Status Jadi Kementerian Haji

“Kenaikan masih berupa usulan, dengan pembagian pembiayaan yang akan dibahas bersama,” kata Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Salah satu faktor yang mendorong usulan kenaikan adalah perubahan biaya sejumlah kebutuhan haji, termasuk pengaruh harga bahan bakar minyak dunia.

Selain itu, kebijakan layanan dari pemerintah Arab Saudi turut memengaruhi struktur biaya. Gus Irfan mengatakan adanya perubahan klasifikasi layanan membuat harga yang harus diperhitungkan dalam penyelenggaraan haji ikut berubah.

Meski biaya berpotensi meningkat, pemerintah menyatakan pelayanan kepada jemaah tetap menjadi perhatian. Perubahan layanan yang diterapkan diharapkan tetap diikuti dengan peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan selama jemaah berada di Tanah Suci.

Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibawa ke pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH.

Besaran akhir biaya haji nantinya baru dapat ditetapkan setelah seluruh komponen pembiayaan dan skema nilai manfaat disepakati.

Baca informasi haji dan berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait