Jemaah Haji Bawa Uang Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai, Ini Aturan dan Imbauannya

JurnalLugas.Com — Pemerintah kembali menegaskan pentingnya kepatuhan jemaah haji terhadap aturan pembawaan uang tunai saat bepergian ke luar negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan, setiap jemaah yang membawa uang tunai setara Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, baik untuk uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing yang nilainya setara. Pelaporan dilakukan melalui pengisian formulir khusus yang telah disediakan oleh petugas Bea Cukai di bandara.

Bacaan Lainnya

Pejabat DJBC menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan keuangan lintas negara. Data yang dihimpun nantinya akan diteruskan kepada otoritas terkait untuk memastikan transparansi transaksi serta mencegah potensi pelanggaran hukum keuangan.

“Pelaporan ini menjadi mekanisme pengawasan agar arus uang keluar masuk negara tetap terkontrol dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga  Patroli Bea Cukai Batam Gagalkan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal di Teluk Bintan

Bagi jemaah yang membawa uang di bawah batas Rp100 juta, tidak ada kewajiban pelaporan. Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama menjalankan ibadah haji.

Selain berisiko dari sisi keamanan, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar juga dinilai kurang praktis di era sistem pembayaran modern. Sebagai alternatif, jemaah dianjurkan memanfaatkan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik yang dapat digunakan di berbagai negara, termasuk Arab Saudi.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan keamanan dan kenyamanan jemaah selama berada di Tanah Suci. Sistem pembayaran non-tunai dinilai lebih efisien dan meminimalkan risiko kehilangan maupun tindak kejahatan.

Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler tahun 2026. Total dana yang disiapkan mencapai SAR 152,49 juta dan disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia kepada lebih dari 203 ribu calon jemaah.

Baca Juga  Penyegelan Tiffany & Co Tuai Dukungan DPR dan Akademisi, Sejalan Pemberantasan Mafia Impor

Setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750, yang terdiri dari pecahan SAR 500, SAR 100, dan SAR 50. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan operasional selama di Tanah Suci, termasuk konsumsi tambahan, dana darurat, hingga keperluan pembayaran DAM.

Dengan adanya fasilitas tersebut, jemaah diharapkan tidak perlu membawa uang tunai berlebihan dari Indonesia. Pemerintah menekankan bahwa perencanaan keuangan yang bijak menjadi bagian penting dari kelancaran ibadah haji.

Kesadaran terhadap aturan serta pemanfaatan sistem pembayaran modern diyakini mampu menciptakan perjalanan ibadah yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia.

Selengkapnya: https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait