JurnalLugas.Com — Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! harus dipandang sebagai bagian utama dari pekerjaan birokrasi.
Aduan yang masuk tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif tanpa penyelesaian nyata.
Penegasan itu disampaikan Dudung saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! periode 2026-2031 di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Dudung, penyelesaian pengaduan pelayanan publik harus menjadi hasil kerja organisasi yang dapat diukur.
Karena itu, kinerja pemerintah pusat maupun daerah semestinya turut dinilai dari kemampuan merespons dan menyelesaikan persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Setiap aduan harus menjadi tugas utama birokrasi, bukan beban,” ujar Dudung.
Ia juga mendorong adanya penghargaan bagi instansi yang mampu memberikan respons dan tindak lanjut terbaik.
Sebaliknya, kinerja yang buruk dalam menangani pengaduan dapat menjadi dasar pemberian disinsentif.
Penguatan SP4N-LAPOR! disebut sejalan dengan transformasi pelayanan publik berbasis digital. Pemerintah didorong semakin dekat dengan persoalan masyarakat melalui sistem yang mudah diakses, cepat, pasti, dan terintegrasi.
Dalam kerja sama tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Ombudsman RI memperkuat sinergi pengelolaan SP4N-LAPOR! untuk lima tahun ke depan.
SP4N-LAPOR! merupakan kanal pengaduan pelayanan publik nasional dengan prinsip no wrong door policy.
Kanal ini dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan persoalan pelayanan publik, mulai dari jalan rusak, program Makan Bergizi Gratis (MBG), bantuan sosial, sekolah, puskesmas hingga pungutan liar dan dugaan korupsi.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui laman LAPOR!. Kerahasiaan pelapor disebut dijamin berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, sementara laporan ditargetkan mendapat respons paling lambat tiga hari kerja.
KSP dalam kerja sama tersebut memiliki peran melakukan koordinasi, pemantauan, dan analisis terhadap tindak lanjut pengaduan yang berkaitan dengan program prioritas nasional dan isu strategis sesuai penugasan Presiden.
Dudung menekankan, keberhasilan SP4N-LAPOR! tidak semata-mata diukur dari banyaknya laporan yang masuk.
Ukuran utamanya adalah apakah laporan tersebut benar-benar menghasilkan penyelesaian terhadap masalah yang dihadapi masyarakat.
“LAPOR! harus menjadi cara kerja baru birokrasi agar setiap aduan menghasilkan penyelesaian yang nyata dan solutif,” kata Dudung.
Dengan demikian, kanal pengaduan publik tidak hanya menjadi tempat masyarakat menyampaikan keluhan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengukur seberapa responsif pemerintah dalam memperbaiki pelayanan.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






