JurnalLugas.Com – Kepolisian mengidentifikasi 97 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah mendorong penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan, identifikasi itu mencakup perusahaan di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Data tersebut dihimpun dari laporan yang masuk ke satuan kepolisian di daerah maupun tingkat pusat.
“97 perusahaan yang teridentifikasi, baik di Kalimantan maupun Sumatera. Penanganannya akan berlanjut ke proses hukum,” kata Dudung di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Dudung, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pendataan perusahaan. Polri juga telah mengidentifikasi sejumlah pihak perorangan yang diduga terlibat.
Ia mendorong kepolisian mendalami temuan tersebut agar pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan dapat terungkap.
Dalam perkembangan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, menyampaikan bahwa penyidik menangani 98 laporan kasus karhutla terkait korporasi. Laporan tersebut ditangani oleh 10 polda jajaran bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Berikutnya, Sumatera Selatan mencatat 17 laporan, Kalimantan Tengah 14 laporan, Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Kalimantan Timur tujuh laporan.
Sementara itu, Riau menangani enam laporan. Lampung dan Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, sedangkan Jambi mencatat dua laporan. Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan.
Dari sembilan tersangka dalam kasus yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu lainnya dari Kalimantan Selatan.
“Total ada sembilan tersangka,” ujar Pipit saat memaparkan perkembangan penanganan karhutla di Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Penanganan hukum juga menyasar dugaan pembakaran hutan dan lahan oleh perorangan. Hingga laporan yang disampaikan Polri tersebut, sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Pipit menegaskan, penyidikan masih berlangsung di berbagai daerah. Kepolisian berkomitmen menindak pelaku sesuai ketentuan pidana yang berlaku, termasuk untuk memberikan efek jera.
Ia menyebut ancaman pidana dalam perkara karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun, bergantung pada ketentuan yang diterapkan terhadap perbuatan yang terbukti dilakukan.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membuka lahan.
Cara tersebut kerap dianggap murah dan mudah, tetapi berisiko memicu kebakaran yang meluas serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






