JurnalLugas.Com — Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Choir Ramadhan mendorong agar pengembangan teori dan praktik hukum di Indonesia tidak berhenti pada pemikiran hukum Barat.
Menurutnya, kekayaan intelektual serta nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia perlu menjadi bagian penting dalam pengembangan hukum nasional.
Abdul mengatakan pemikiran hukum harus ditempatkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, pengembangannya perlu berpijak pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sekaligus memperhatikan nilai yang berkembang di masyarakat.
“Pengembangan pemikiran hukum perlu diletakkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima JurnalLugas.Com, Selasa, 29 September 2026.
Ia juga merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Menurut Abdul, aturan tersebut memuat nilai luhur yang bersumber dari ajaran agama serta nilai-nilai bangsa yang berkembang menjadi kebiasaan dan kesusilaan.
Hukum Perlu Menggali Nilai yang Hidup di Masyarakat
Abdul menilai pengembangan teori hukum nasional dapat menggali berbagai sumber pengetahuan yang berkembang di Indonesia, termasuk nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan khazanah fikih.
Pendekatan tersebut dinilai dapat memperluas perspektif dalam memahami hukum sehingga teori maupun praktiknya tidak terlepas dari kondisi sosial serta nilai yang berkembang di Indonesia.
Pandangan itu disampaikan Abdul dalam diskusi dan bedah buku Metode Penelitian dan Teori Hukum serta Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana di Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Forum tersebut membahas metode penelitian, teori hukum, perkembangan pemikiran hukum pidana, sekaligus pengembangan literasi hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul juga menyinggung posisi Komisi Yudisial sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kekuasaan kehakiman agar tetap merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.
Diskusi menghadirkan anggota KY Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, serta Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Pakuan Iwan Darmawan.
Andi Muhammad Asrun menilai karya Abdul memiliki nilai akademik dan relevan bagi pendidikan hukum. Ia menyebut buku Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana membahas sejumlah persoalan kontemporer yang masih berkaitan dengan perkembangan praktik hukum.
Menurut Asrun, perspektif kontemporer dalam buku tersebut memperkaya pembahasan mengenai berbagai persoalan penting dalam praktik hukum.
Gagasan Abdul pada akhirnya menempatkan pengembangan hukum Indonesia bukan sekadar pada pengadopsian teori dari luar, tetapi juga pada kemampuan menggali Pancasila, konstitusi, nilai agama, tradisi, serta hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Dengan pendekatan itu, perkembangan ilmu dan praktik hukum diharapkan semakin memiliki pijakan yang sesuai dengan karakter kehidupan hukum di Indonesia.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






