JurnalLugas.Com — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.
Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Gerindra. Mereka masing-masing berinisial U, anggota DPRD Kabupaten Malang; A, anggota DPRD Banyuwangi; serta Ar, anggota DPRD Situbondo.
Kelima orang lainnya yang turut diamankan berinisial F, K, N, Ro dan R.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan seluruh orang yang diamankan tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
“Semua kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi, Rabu (30/9).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait N, seorang karyawan swasta yang diduga menggelar pesta narkoba di kamar hotel.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang berada di dalam kamar. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa plastik sabu bekas pakai, dua pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dari pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Polisi kini menetapkan C dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi. Sementara N diketahui menggunakan sabu sekaligus ekstasi.
Meski diamankan dalam perkara narkoba, delapan orang tersebut tidak ditahan. Polisi memproses perkara melalui mekanisme restorative justice karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Hadi memastikan proses terhadap kedelapan orang tersebut tetap berjalan sesuai prosedur.
Gerindra Tunggu Proses Hukum
Penangkapan tiga anggota DPRD tersebut mendapat respons dari DPD Gerindra Jawa Timur.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan partainya akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan terhadap ketiga kader tersebut.
Menurut Kharisma, sanksi tegas hingga pemecatan dan pergantian antarwaktu (PAW) dapat dilakukan apabila mereka terbukti bersalah secara hukum.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil investigasi kepolisian,” ujarnya.
Untuk saat ini, perkara tersebut masih diproses aparat kepolisian, sementara pihak Gerindra menyatakan menunggu hasil hukum sebagai dasar menentukan langkah terhadap tiga kadernya.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Bowo)






