Pemilu Lokal 2031, Siti Zuhro Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah

JurnalLugas.Com — Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah (sekda) dapat ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah pada masa transisi menuju pemilu lokal 2031.

Menurut Siti, sekda memiliki posisi strategis karena memahami langsung jalannya pemerintahan dan perencanaan program di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

“Sekda merupakan dapur pemerintahan,” kata Siti Zuhro di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Gagasan tersebut dikaitkan dengan perubahan desain pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD. Sementara pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

MK menetapkan pemilu lokal dilaksanakan dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden.

Siti menilai masa jeda tersebut perlu dipersiapkan karena daerah akan menghadapi periode kepemimpinan penjabat.

Ia mengingatkan, pengalaman penunjukan pejabat dari kementerian atau lembaga pusat sebelumnya pernah memunculkan persoalan dalam hubungan pusat dan daerah.

“Jeda dua hingga dua setengah tahun itu harus dipikirkan, termasuk siapa yang mengisi pemerintahan daerah,” ujarnya.

Menurut Siti, kepala daerah hasil pemilihan juga tidak ideal jika masa kepemimpinannya kemudian digantikan oleh pejabat yang hanya ditunjuk untuk waktu cukup panjang.

Usulan serupa disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid. Ia menilai sekda lebih memahami proses penyusunan perencanaan dan program pemerintah daerah.

“Kalau sekda yang menjadi penjabat, masih ada kesinambungan karena mereka ikut menyusun program,” kata Anwar.

Ia menilai pergantian dengan pejabat yang ditunjuk dari pusat berpotensi menimbulkan persoalan ketika harus menjalankan program dan penganggaran daerah yang telah disusun sebelumnya.

Anwar mengingatkan, masa transisi hingga sekitar dua tahun dapat berpengaruh terhadap kesinambungan kebijakan dan pelaksanaan anggaran daerah.

Siti Zuhro menyampaikan gagasan tersebut dalam seminar nasional di Palu bertajuk Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Isu Nepotisme di Seleksi Sekda Bekasi, KPK Ingatkan Transparansi dan Integritas ASN

Pos terkait