Jaksa Tantang Klaim Roy Suryo soal Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu

JurnalLugas.Com — Pernyataan Roy Suryo yang menyebut ijazah Joko Widodo (Jokowi) 99,9 persen palsu kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai angka tersebut tidak bisa langsung dimaknai secara sederhana sebagai adanya bagian ijazah yang masih dianggap asli.

Bacaan Lainnya

Menurut jaksa, makna angka 99,9 persen harus terlebih dahulu diuji berdasarkan metode dan dasar analisis yang digunakan.

JPU menilai persoalan tersebut merupakan bagian dari pembuktian perkara, bukan sesuatu yang dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

“Makna persentase itu harus dilihat dari apa yang diukur dan bagaimana metode pengukurannya,” kata JPU dalam persidangan.

Jaksa juga menolak anggapan bahwa ketika Roy menyebut 99,9 persen palsu, berarti otomatis terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang asli. Menurut JPU, tafsir tersebut belum memiliki dasar pembuktian yang dapat dipastikan kebenarannya.

“Angka tersebut belum bisa dimaknai sebagai bagian dokumen yang benar tanpa pembuktian lebih lanjut,” ujar jaksa.

Persoalan lain yang disoroti JPU adalah dasar analisis yang digunakan Roy Suryo. Jaksa menyebut materi yang dianalisis bukan dokumen digital primer yang diperoleh langsung dari pemilik ijazah, melainkan tangkapan layar dari unggahan pihak lain.

JPU juga menilai Roy mengetahui adanya klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi penerbit ijazah.

Namun, menurut jaksa, informasi tersebut tidak menjadi pertimbangan yang cukup sebelum Roy menyampaikan kesimpulan kepada publik.

Jaksa menilai kapasitas Roy sebagai pihak yang mengklaim memiliki keahlian di bidang telematika seharusnya membuatnya memahami keterbatasan analisis terhadap gambar digital, termasuk ketika sumber materi bukan dokumen asli yang terverifikasi.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim tidak menilai persoalan teknis tersebut secara prematur pada tahap keberatan atau eksepsi.

Jaksa menginginkan seluruh persoalan terkait metode analisis, dokumen elektronik, serta pernyataan 99,9 persen diuji melalui pembuktian di persidangan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan mengenai keaslian ijazah S1. Perkara tersebut bermula dari sejumlah unggahan media sosial yang mempersoalkan ijazah Jokowi.

JPU kemudian meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan pihak Roy Suryo dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Dengan demikian, polemik mengenai klaim 99,9 persen palsu kini tidak hanya menjadi perdebatan di ruang publik, tetapi akan diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak di persidangan.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Jokowi Umumkan Indonesia Tekan Kemiskinan Ekstrem Senada Country Director World Bank Indonesia Satu Kahkonen

Pos terkait