JurnalLugas.Com — Hakim Konstitusi Arsul Sani memastikan tidak akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah doktoral palsu. Ia menegaskan bahwa posisinya sebagai pejabat lembaga negara membatasi dirinya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Arsul merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa lembaga negara tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
“Saya tidak memiliki ruang untuk melaporkan balik. Aturannya jelas, lembaga negara tidak dapat mengajukan laporan semacam itu,” ujar Arsul dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Ia menambahkan bahwa melanggar putusan MK sama saja dengan menyalahi prinsip-prinsip lembaga itu sendiri.
“Akan janggal bila MK justru bertindak bertentangan dengan putusannya sendiri, dan saya sebagai bagian dari MK harus tunduk pada itu,” ucapnya.
Tanggapi Pelaporan dengan Menunjukkan Dokumen Akademik
Pada Jumat (15/11), Arsul dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri atas tuduhan penggunaan ijazah doktoral palsu. Menjawab laporan itu, Arsul memilih menunjukkan bukti fisik kelulusannya.
Dalam acara tersebut, Arsul menampilkan ijazah doktoralnya dari Collegium Humanum Warsaw Management University di Polandia. Ia memaparkan bahwa perjalanan studinya dimulai pada 2011 di Glasgow Caledonian University, Inggris, namun terhenti karena kesibukannya sebagai anggota DPR RI.
Ia kemudian kembali melanjutkan studi doktoral di Warsawa pada Agustus 2020. Setelah menyelesaikan riset serta mempertahankan disertasi, ia dinyatakan lulus pada Juni 2022. Arsul menerima ijazah secara resmi dalam prosesi wisuda di Warsawa pada Maret 2023.
Selain ijazah, ia turut menunjukkan dokumen pendukung seperti salinan ijazah yang dilegalisasi KBRI Warsawa, transkrip nilai, serta foto-foto prosesi wisuda yang dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Polandia.
Enggan Kaitkan Laporan dengan Motif Politik
Ketika disinggung soal kemungkinan adanya agenda politik di balik laporan dugaan ijazah palsu tersebut, Arsul memilih berhati-hati.
“Saya tidak ingin menduga-duga, apalagi menuduh ada upaya tertentu di balik laporan ini. Itu bukan sikap yang bijak,” kata Arsul.
Ia menolak menghubungkan kasus ini dengan peristiwa pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR pada 2022.
“Tidak elok bila saya mengaitkannya ke arah sana. Yang jelas, semua proses biarkan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Arsul berharap publik dapat menilai secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang telah ia tampilkan.
Informasi lainnya bisa dibaca di: https://JurnalLugas.Com






