JurnalLugas.Com – Sebanyak sembilan pasangan calon (paslon) kepala daerah dari delapan wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Gugatan ini diajukan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Upi Hastati, menyatakan bahwa gugatan tersebut berasal dari berbagai kabupaten dan kota. “Sementara ini, ada sembilan daerah kabupaten dan kota yang mengajukan permohonan gugatan PHP di MK,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Makassar pada Selasa, 10 Desember 2024 malam.
Daftar Daerah yang Ajukan Gugatan
Wilayah yang mengajukan gugatan PHP meliputi:
- Kota Makassar
Dimohonkan oleh paslon nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi, melalui kuasa hukumnya, Donal Paris dkk. Permohonan tercatat dalam APPP nomor: 220/PAN.MK/e-AP3/2024. - Kota Parepare
Diawali oleh paslon nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam, dengan kuasa hukumnya Imran Eka Saputra dkk, sesuai APPP nomor: 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024. - Kota Palopo
Paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Andi Syafrani dkk, tercatat dalam APPP nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024. - Kabupaten Toraja Utara
Dimohonkan oleh paslon nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok, melalui kuasa hukumnya Mohd Hasrul Bin Sirajuddin. APPP tercatat dengan nomor: 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024. - Kabupaten Bulukumba
Gugatan diajukan oleh paslon nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto, melalui kuasa hukumnya Kurniadi Nur dkk, dengan APPP nomor: 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024. - Kabupaten Takalar
Paslon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim, diwakili oleh kuasa hukumnya Ahmad Hafizu dkk. APPP tercatat dengan nomor: 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024. - Kabupaten Pangkep
Paslon nomor urut 2, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin, melalui kuasa hukumnya Andi Surya Citra Lestari dkk. APPP tercatat dengan nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024. - Kabupaten Pinrang
Gugatan diajukan oleh paslon nomor urut 1, Jaya Baramuli-Abdillah Natsir, melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dkk. Permohonan tercatat dalam APPP nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024. - Kabupaten Kepulauan Selayar
Dimohonkan oleh paslon nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi, dengan kuasa hukumnya Abdul Azis, sesuai APPP nomor: 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Persiapan KPU Hadapi Gugatan
Upi Hastati menegaskan bahwa KPU Sulsel telah melakukan berbagai langkah antisipasi untuk menghadapi gugatan ini. “Kami telah mempersiapkan materi gugatan dan menggelar rapat koordinasi bersama KPU kabupaten/kota terkait persiapan persidangan di MK,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memetakan permasalahan, mengidentifikasi isu krusial selama pemungutan suara, dan menghimpun data serta dokumen sebagai alat bukti dalam persidangan.
Persyaratan Pengajuan Gugatan
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, permohonan PHP ke MK harus memenuhi syarat ambang batas suara. Ambang batas ini bervariasi antara dua persen hingga 0,5 persen, tergantung pada jumlah suara sah di masing-masing wilayah.
Dengan diajukannya gugatan oleh sembilan daerah ini, proses hukum di MK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Hal ini sekaligus memastikan demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.






