Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp11.000, Cek Daftar Terbaru

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) melalui Logam Mulia mengalami penurunan pada Kamis pagi, 29 Oktober 2026. Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback yang menjadi acuan bagi pemilik emas saat hendak menjual kembali logam mulia miliknya.

Harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp11.000 menjadi Rp2.559.000 dari sebelumnya Rp2.570.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, harga buyback turut melemah menjadi Rp2.354.000 per gram. Harga ini merupakan nilai yang dibayarkan Antam kepada pemilik emas ketika melakukan transaksi penjualan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Pergerakan harga tersebut menjadi perhatian masyarakat yang memantau perkembangan investasi emas, baik untuk membeli logam mulia maupun mempertimbangkan waktu menjual kembali emas yang dimiliki.

Baca Juga  Harga Emas Antam Naik, Begini Daftar Terbarunya

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan harga yang berlaku.

Daftar Harga Emas Antam Kamis 29 Oktober 2026

Berikut daftar harga dasar emas Antam Logam Mulia berdasarkan ukuran pada Kamis, 29 Oktober 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.329.500
  • 1 gram: Rp2.559.000
  • 2 gram: Rp5.058.000
  • 3 gram: Rp7.562.000
  • 5 gram: Rp12.570.000
  • 10 gram: Rp25.085.000
  • 25 gram: Rp62.587.000
  • 50 gram: Rp125.095.000
  • 100 gram: Rp250.112.000
  • 250 gram: Rp625.015.000
  • 500 gram: Rp1.249.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.499.600.000

Harga setiap ukuran berbeda sesuai berat emas yang dibeli. Masyarakat sebaiknya memperhatikan harga dasar dan ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Transaksi emas Antam juga mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang disampaikan, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi penjualan kembali.

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Lengkap Semua Pecahan

Sementara itu, pembelian emas dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penurunan harga pada perdagangan Kamis pagi, calon pembeli maupun pemilik emas perlu membandingkan harga pembelian dengan nilai buyback.

Selisih kedua harga tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan sebelum mengambil keputusan transaksi.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait