JurnalLugas.Com – Ribuan pelaku usaha mikro di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih menunggu kepastian bantuan pemulihan usaha pascabencana.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan bantuan presiden (banpres) rehabilitasi sebesar Rp3 juta per unit usaha dapat disalurkan seluruhnya sebelum Desember 2026.
Hingga 28 Oktober 2026, sebanyak 112.849 usaha mikro telah ditetapkan sebagai penerima bantuan tahap pertama. Jumlah tersebut masih di bawah total 206.466 calon penerima yang sebelumnya diusulkan dari 48 kabupaten/kota terdampak bencana.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat penyaluran sekaligus memastikan bantuan diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
“Penyaluran ditargetkan tuntas sebelum Desember 2026, dengan koordinasi bersama OJK dan pihak terkait agar bantuan tepat sasaran,” kata Maman dalam keterangan yang diterima JurnalLugas.Com, Kamis (29/10/2026).
Lebih dari 93 Ribu Calon Penerima Belum Masuk Tahap Pertama
Sebaran penerima banpres tahap pertama menunjukkan Aceh menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, disusul Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Rinciannya, sebanyak 70.296 usaha mikro berada di Aceh, 25.491 di Sumatera Utara, dan 17.062 di Sumatera Barat.
Dibandingkan dengan 206.466 calon penerima yang telah diusulkan sebelumnya, masih terdapat 93.617 calon penerima yang belum tercantum dalam daftar tahap pertama. Mereka masih membutuhkan kejelasan hasil verifikasi dan proses penetapan berikutnya.
Kementerian UMKM menyatakan pemeriksaan data dilakukan untuk mencegah kesalahan sasaran.
Proses tersebut mencakup validasi nomor induk kependudukan (NIK) serta pemeriksaan status calon penerima, termasuk keterkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, maupun penerima kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit perbankan aktif.
Pemerintah daerah diminta memperbaiki dan melengkapi usulan penerima tahap kedua paling lambat 2 November 2026.
Kementerian UMKM juga menyebut masih tersedia ruang bagi 87.151 usaha mikro untuk memenuhi kuota bantuan.
Perbedaan angka antara calon penerima yang belum masuk tahap pertama dan ruang kuota tahap berikutnya menunjukkan bahwa proses pendataan serta penetapan masih perlu dicermati. Status setiap calon penerima akan bergantung pada hasil verifikasi dan ketentuan program.
Pemulihan Tidak Hanya Mengandalkan Bantuan Tunai
Selain banpres Rp3 juta per unit usaha, pemerintah menyiapkan sejumlah dukungan untuk membantu pelaku UMKM kembali menjalankan kegiatan ekonomi setelah bencana.
Kementerian UMKM mengalokasikan Rp2,6 miliar untuk bantuan peralatan produksi. Program ini mencakup revitalisasi Rumah Produksi Bersama komoditas nilam di Aceh Tamiang serta penyediaan 11 unit alat dan mesin produksi.
Dukungan berikutnya berupa anggaran Rp11,2 miliar untuk program pemberdayaan UMKM dan wirausaha yang ditargetkan menjangkau 12.386 pengusaha.
Kegiatannya meliputi peningkatan kapasitas produksi, fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB), pengembangan kemitraan, serta perluasan akses pasar dan pembiayaan melalui KUR.
Pemerintah juga menyiapkan Rp3,6 miliar untuk menghadirkan delapan Klinik UMKM Bangkit. Sebanyak 32 tenaga pendamping akan mendukung pelaksanaan program tersebut di wilayah terdampak.
Berbagai skema ini diarahkan agar pemulihan tidak berhenti pada pemberian bantuan keuangan, tetapi juga membantu usaha kembali berproduksi, memperoleh akses pembiayaan, dan menjangkau pasar.
Anggaran Pemulihan UMKM Capai Rp618,88 Miliar
Secara keseluruhan, Kementerian UMKM mengalokasikan anggaran Rp618,88 miliar pada 2026 untuk mendukung pemulihan 212.386 UMKM dan wirausaha di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
Sementara itu, kebutuhan anggaran pemulihan UMKM pascabencana di Sumatera untuk periode 2026–2028 diproyeksikan mencapai Rp1,26 triliun.
Besarnya alokasi tersebut memperlihatkan bahwa pemulihan usaha membutuhkan dukungan berkelanjutan, mulai dari bantuan langsung hingga penguatan kapasitas produksi dan pemasaran.
Dalam waktu dekat, perhatian tertuju pada penyelesaian verifikasi calon penerima tahap kedua dan penyaluran bantuan sebelum Desember 2026.
Bagi pelaku usaha terdampak, kepastian penerimaan bantuan menjadi salah satu faktor penting untuk memulai kembali kegiatan usaha dan memulihkan pendapatan keluarga.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.
(William)






