BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan, Ini Syarat Penerima yang Perlu Diketahui

Bansos akhir tahun cair
Foto : Pencairan Uang Bansos melalui ATM

JurnalLugas.Com – Pemerintah menyiapkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026 dengan nilai bantuan yang direncanakan mencapai Rp900.000 per penerima.

Namun, pekerja masih harus menunggu pengumuman resmi mengenai persyaratan dan mekanisme pencairan bantuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, persiapan teknis penyaluran BSU masih dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan. Artinya, rencana program sudah disampaikan pemerintah, tetapi ketentuan final penerima belum diumumkan.

“Kami masih menyiapkan teknis pelaksanaan dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Yassierli, Selasa (27/10/2026).

Rencana BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026 sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September 2026.

Dalam rencana tersebut, bantuan ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Jika skema itu berjalan sesuai rencana, penerima yang memenuhi ketentuan akan memperoleh total Rp900.000 sekaligus.

Pemerintah menargetkan program ini menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.

Syarat BSU 2026 Belum Ditetapkan

Meski nominal dan periode bantuan telah direncanakan, pekerja belum dapat memastikan kelayakan mereka hanya berdasarkan ketentuan program sebelumnya.

Sebagai gambaran, persyaratan BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dapat menjadi referensi untuk memahami pola seleksi penerima pada program terdahulu, tetapi belum bisa dianggap sebagai aturan resmi BSU 2026.

Dalam ketentuan BSU 2025, kriteria penerima mencakup beberapa hal berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
  • Penghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan, sesuai ketentuan yang berlaku pada program 2025.
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri.
  • Memenuhi ketentuan prioritas bantuan, termasuk ketentuan mengenai penerimaan bantuan sosial lain yang berlaku pada program sebelumnya.

Seluruh kriteria tersebut merujuk pada program 2025. Pemerintah masih perlu mengumumkan apakah persyaratan serupa akan digunakan kembali atau mengalami perubahan untuk BSU 2026.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan akan menerima bantuan hanya karena memenuhi kriteria tahun lalu.

Cara Memantau Informasi Pencairan BSU

Sambil menunggu pengumuman resmi, pekerja dapat memantau perkembangan program melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan dan situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

Informasi yang perlu diperhatikan meliputi penetapan kriteria penerima, jadwal penyaluran, mekanisme pencairan, serta ketentuan verifikasi data.

Pekerja juga perlu memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi dan tidak sembarangan membagikan data pribadi melalui tautan yang tidak jelas asalnya.

Dengan persyaratan 2026 yang belum diumumkan, kepastian penerima dan jadwal pencairan masih menunggu keputusan teknis pemerintah.

Rencana bantuan Rp900.000 tersebut belum dapat diperlakukan sebagai jaminan bahwa setiap pekerja akan menerima dana.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Luhut Ada Dapat Bansos 3 Sekaligus, Penyaluran Tak Tepat Sasaran

Pos terkait