Subsidi Listrik Bakal Ditransfer Langsung ke Warga, DEN Siapkan Uji Coba

JurnalLugas.Com – Pemerintah mulai menyiapkan skema baru penyaluran subsidi listrik dengan mengalihkan bantuan yang selama ini melekat pada tarif menjadi transfer langsung kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Uji coba direncanakan berlangsung di satu daerah, tetapi lokasi dan waktu pelaksanaannya belum diumumkan.

Bacaan Lainnya

Rencana tersebut diungkapkan anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mochamad Firman Hidayat dalam diskusi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Melalui skema yang sedang dirancang, tarif listrik di wilayah percontohan akan disesuaikan dengan harga pasar. Sebagai kompensasi, masyarakat yang dinilai berhak menerima subsidi akan memperoleh bantuan secara langsung.

“Subsidi listrik juga akan mulai diuji coba melalui skema percontohan,” kata Firman.

Perubahan ini menandai rencana pergeseran mekanisme bantuan energi dari subsidi berbasis harga produk menuju bantuan yang diberikan langsung kepada penerima. Pemerintah berharap cara tersebut dapat membuat penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.

Meski demikian, Firman belum mengungkapkan daerah yang dipilih, besaran bantuan, jadwal penerapan, maupun kategori pelanggan yang akan mengikuti uji coba.

Tarif Pasar dan Bantuan Langsung

Dalam penjelasannya, Firman menyebut penyesuaian tarif di daerah percontohan akan disertai kompensasi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Tarif di daerah uji coba akan mengikuti harga pasar, sedangkan masyarakat yang memenuhi kriteria mendapat transfer langsung,” ujarnya.

Skema tersebut masih berupa rencana uji coba. Karena itu, belum dapat dipastikan bagaimana mekanisme penghitungan bantuan, frekuensi pencairan, serta perlindungan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah akan diterapkan.

Aspek tersebut menjadi penting karena perubahan mekanisme subsidi dapat memengaruhi pengeluaran rumah tangga apabila kenaikan biaya listrik tidak diimbangi bantuan yang memadai dan diterima tepat waktu.

Pemerintah juga perlu memastikan proses penetapan penerima berlangsung akurat agar masyarakat yang membutuhkan tidak kehilangan hak atas bantuan akibat kesalahan pendataan.

Digitalisasi Perlinsos Jadi Penopang

Rencana uji coba subsidi listrik berkaitan dengan pengembangan digitalisasi perlindungan sosial atau Perlinsos. Sistem ini disiapkan untuk memperbaiki pendataan calon penerima dan menyesuaikan bantuan dengan kondisi ekonomi rumah tangga.

Dalam skema tersebut, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui telepon pintar. Penilaian kelayakan dilakukan dengan memanfaatkan data dari delapan kementerian dan lembaga, termasuk informasi administrasi kendaraan bermotor sebagai salah satu bahan pemeriksaan kondisi ekonomi.

Masyarakat juga diberi kesempatan mengajukan sanggahan apabila hasil penilaian dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Setiap orang bisa menyanggah hasil penilaian dan memperbarui datanya sendiri melalui platform,” kata Firman.

Menurut dia, pembaruan data diperlukan karena kondisi ekonomi keluarga dapat berubah. Dengan demikian, penentuan penerima bantuan diharapkan tidak hanya bergantung pada data lama, tetapi juga mempertimbangkan perubahan keadaan rumah tangga.

Berdasarkan paparan DEN, sebanyak 14,7 juta kepala keluarga telah terdaftar dalam Perlinsos digital. Pelaksanaannya didukung sekitar 862 ribu agen yang membantu masyarakat mengakses layanan tersebut.

Puluhan Juta Pelanggan Masih Menerima Subsidi

Besarnya cakupan subsidi listrik menjadi salah satu tantangan dalam penerapan skema baru. Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelanggan penerima subsidi listrik mencapai 43,4 juta hingga September 2026, meningkat 2,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada Oktober hingga Desember 2026.

Tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap berlaku. Kelompok penerima mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, serta pelaku usaha kecil sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan pada 20 Oktober 2026 telah menyampaikan rencana peralihan subsidi berbasis produk menjadi bantuan langsung melalui transfer tunai. Digitalisasi Perlinsos diproyeksikan mendukung proses penentuan penerima bantuan tersebut.

Program Perlinsos digital dijadwalkan diluncurkan secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2026.

Namun, peluncuran sistem digital tersebut tidak serta-merta berarti skema baru subsidi listrik langsung diterapkan secara nasional.

Uji coba di satu daerah masih memerlukan kejelasan mengenai sasaran penerima, besaran kompensasi, serta mekanisme pelaksanaannya.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KEK Danau Toba Jadi Prioritas Nasional Tujuh Kabupaten Siap Ajukan Rencana Bisnis

Pos terkait