JurnalLugas.Com – PDI Perjuangan (PDIP) mulai membuka jalan untuk mendorong penggunaan hak angket DPR RI menyikapi polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, rencana tersebut masih membutuhkan dukungan lintas fraksi karena jumlah kursi PDIP di parlemen belum cukup untuk menggerakkannya sendiri.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya memiliki 110 kursi di DPR atau sekitar 18 persen dari kekuatan parlemen. Karena itu, komunikasi dengan partai politik lain menjadi langkah penting sebelum wacana hak angket dibawa lebih jauh.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto setelah menghadiri konsolidasi internal DPD PDIP di Bandar Lampung, Jumat malam, 30 Oktober 2026.
“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain,” kata Hasto saat menjelaskan posisi partainya.
Ia mengaku komunikasi dengan sejumlah partai telah berjalan. PDIP berharap persoalan keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Gibran mendapat perhatian lebih luas dan tidak hanya dipandang sebagai kepentingan politik satu kelompok.
Putusan MA Jadi Pemicu Dorongan Politik
Wacana hak angket menguat setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran.
Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Dokumen penyetaraan yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah.
Putusan tersebut menjadi perkembangan hukum baru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran yang sebelumnya juga berkaitan dengan proses pencalonannya pada Pilpres 2024.
Hasto menilai persoalan itu menyangkut kepercayaan publik terhadap persyaratan kepemimpinan nasional. Ia mengingatkan bahwa masalah tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut.
“Ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa,” ujar Hasto.
Menurut dia, jika persoalan tersebut tidak diselesaikan, dampaknya dapat meluas menjadi krisis moral dan keteladanan dalam kehidupan bernegara.
Hasto juga menghubungkan polemik tersebut dengan sejumlah peristiwa politik dan hukum sebelumnya, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 serta isu politisasi bantuan sosial.
Desakan Gibran Mundur Kembali Disuarakan
Selain membicarakan hak angket, Hasto menanggapi kembali munculnya desakan agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden.
Ia menyebut aspirasi tersebut sebelumnya juga disampaikan sejumlah politikus senior PDIP, di antaranya Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.
Hasto berpendapat putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran perlu menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai persyaratan pencalonan wakil presiden.
“Suara ini enggak boleh diabaikan,” ujarnya.
Meski demikian, putusan MA dalam perkara tata usaha negara tersebut berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Putusan itu tidak dengan sendirinya merupakan keputusan pemberhentian Wakil Presiden ataupun penetapan perubahan status jabatan Gibran.
Sementara itu, kemungkinan penggunaan hak angket masih berada pada tahap komunikasi politik.
Dukungan partai-partai lain akan menjadi faktor penting untuk menentukan apakah wacana yang disampaikan PDIP dapat berlanjut menjadi langkah resmi di DPR RI.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






