Mahfud MD, Putusan MA Suket Gibran Berlaku Surut, Ini Dasar Penjelasannya

JurnalLugas.Com – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian.

Kali ini, sorotan tertuju pada konsekuensi hukum putusan tersebut, khususnya terkait waktu mulai berlakunya pembatalan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 memiliki sifat ex-tunc atau berlaku surut.

Menurut dia, konsekuensinya bukan sekadar menghentikan keberlakuan surat keterangan sejak putusan dibacakan, melainkan membuat dokumen tersebut dianggap tidak sah sejak pertama kali diterbitkan.

Mahfud mendasarkan penilaiannya pada pilihan kata dalam amar putusan MA. Ia menyoroti perbedaan penggunaan istilah “batal” dengan “membatalkan” yang, menurut penjelasannya, memiliki konsekuensi berbeda dalam hukum administrasi negara.

Dalam keterangannya pada Sabtu (31/10/2026), Mahfud menjelaskan bahwa istilah ex-nunc merujuk pada keputusan yang akibat hukumnya berlaku ke depan.

Baca Juga  Kasus Ijazah Gibran Senjata Serangan Balik Balas Dendam PDIP ke Jokowi

Sementara ex-tunc menunjukkan bahwa akibat hukum suatu keputusan ditarik kembali hingga waktu sebelum putusan dijatuhkan.

Perbedaan tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan status dokumen administrasi yang sebelumnya telah digunakan untuk memenuhi persyaratan tertentu.

Mahfud menegaskan, amar putusan MA menggunakan kata “batal”, bukan “membatalkan”. Ia menafsirkan pilihan istilah tersebut sebagai penanda bahwa putusan mempunyai akibat hukum sejak awal penerbitan surat keterangan.

“Amar MA menyatakan ‘batal’, sehingga Suket itu dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya tidak sah sejak awal,” jelas Mahfud.

Dampak Putusan terhadap Persyaratan Pilpres 2024

Penafsiran Mahfud terhadap sifat ex-tunc putusan MA juga membawa persoalan pada ranah administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasalnya, surat keterangan penyetaraan ijazah SMA tersebut berkaitan dengan dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024.

Jika mengikuti penafsiran Mahfud, hilangnya keabsahan surat keterangan sejak awal penerbitan berimplikasi terhadap dokumen yang pernah digunakan dalam proses administrasi pencalonan tersebut.

Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut status surat keterangan setelah putusan kasasi, tetapi juga konsekuensi terhadap penggunaan dokumen itu pada masa sebelumnya.

Meski demikian, penafsiran mengenai akibat hukum putusan MA tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai status jabatan Wakil Presiden.

Persoalan keabsahan dokumen administrasi dan mekanisme konstitusional terkait jabatan presiden maupun wakil presiden merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.

Pernyataan Mahfud ini mempertegas bahwa perdebatan mengenai putusan kasasi MA tidak berhenti pada diksi dalam amar putusan.

Makna hukum dari istilah yang digunakan justru menjadi titik penting untuk memahami sejauh mana putusan tersebut berdampak terhadap peristiwa administrasi yang telah berlangsung.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait