Kronologi Gugatan Subhan soal Suket SMA Gibran, Kalah Dua Kali sebelum Menang di MA

JurnalLugas.Com – Perjalanan hukum Subhan Palal dalam mempersoalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya mencapai babak penting.

Setelah melalui sejumlah proses peradilan dan dua kali belum memperoleh hasil yang diharapkan, permohonan kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut sekaligus membatalkan keputusan pengadilan tingkat sebelumnya yang menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.

Perkara ini menarik perhatian karena dokumen yang dipersoalkan merupakan surat penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis hakim dipimpin Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Amar putusan tersebut menyatakan, “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Dengan keputusan itu, perjuangan hukum Subhan yang sebelumnya menghadapi penolakan di tingkat pengadilan pertama dan banding memperoleh hasil berbeda pada tingkat kasasi.

Berawal dari Persoalan Dokumen Pendidikan Gibran

Persoalan yang diajukan Subhan berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan berisi penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri dengan jenjang pendidikan setara SMK, peminatan akuntansi dan keuangan.

Surat keterangan itu menjadi salah satu dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan tingkat menengah atas dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Subhan kemudian mempersoalkan keabsahan dokumen tersebut melalui jalur hukum. Perjalanannya tidak berlangsung singkat karena perkara tersebut melewati beberapa tahapan pemeriksaan sebelum akhirnya sampai ke MA.

Gugatan Pertama di PN Jakarta Pusat Tidak Berlanjut

Perjalanan Subhan mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran sebenarnya sudah dimulai sejak 2025.

Pada 29 Agustus 2025, ia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan keabsahan ijazah SMA yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga  Gibran Dilaporkan Lagi ke Bareskrim, Isi Dokumen Pendidikan Dipersoalkan

Namun, pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Pengadilan mengabulkan eksepsi para tergugat sehingga gugatan tidak dilanjutkan melalui pemeriksaan pokok perkara.

Setelah jalur perdata tersebut tidak membuahkan hasil, Subhan menempuh jalur berbeda dengan menggugat keputusan administrasi penerbitan surat penyetaraan pendidikan ke PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Dalam gugatan di PTUN Jakarta, Subhan menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak tergugat.

Ada dua tuntutan utama yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Pertama, meminta agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kedua, meminta agar dokumen penyetaraan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Namun, melalui putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 21 Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.

Pengadilan menilai sengketa tersebut berkaitan dengan persyaratan administratif pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024 sehingga PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang memeriksanya.

Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Banding Kembali Ditolak, Subhan Melanjutkan ke MA

Upaya hukum berikutnya juga belum memberikan hasil sesuai tuntutan Subhan.

Pada 12 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Dengan demikian, gugatan Subhan kembali tidak diterima pada tingkat banding.

Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta. Permohonan tersebut diterima MA pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026.

Perkara itu akhirnya diputus pada 30 Oktober 2026. Berbeda dari dua putusan sebelumnya, majelis hakim kasasi justru membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Subhan Benarkan Kasasinya Dikabulkan MA

Subhan membenarkan bahwa permohonan kasasi yang diajukannya telah dikabulkan Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan bahwa inti tuntutannya berkaitan dengan pembatalan surat penyetaraan pendidikan dan penarikan dokumen tersebut.

Baca Juga  Gibran Akui Jokowi Beri Masukan Kepada Prabowo terkait Komposisi Kabinet Pemerintahannya

“Betul,” kata Subhan ketika dikonfirmasi mengenai putusan MA.

Ia juga menegaskan bahwa kedua permintaan tersebut menjadi pokok gugatan yang diajukan ke pengadilan.

Namun, Subhan mengaku belum mengetahui secara terperinci pertimbangan hukum majelis hakim karena salinan lengkap putusan belum diterimanya.

Dengan demikian, alasan hukum yang mendasari MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan mengabulkan seluruh gugatan masih perlu dilihat dari pertimbangan lengkap majelis hakim.

Putusan MA dan Persoalan Jabatan Wakil Presiden

Putusan kasasi ini kembali membuka perhatian publik terhadap persoalan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada 2024.

Meski demikian, perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan di peradilan tata usaha negara perlu dibedakan dari perkara perselisihan hasil pemilihan presiden yang pernah diperiksa Mahkamah Konstitusi.

Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan sejumlah pemohon terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang setara dengan pendidikan minimal SMA.

Namun, putusan tersebut tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Karena itu, putusan kasasi MA mengenai surat penyetaraan dan persoalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden merupakan dua persoalan hukum yang harus dibaca berdasarkan ruang lingkup dan mekanisme masing-masing.

Perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan amar putusan MA, termasuk penarikan dokumen penyetaraan yang dinyatakan tidak sah, serta penjelasan resmi mengenai pertimbangan hukum majelis hakim.

Perjalanan perkara Subhan memperlihatkan bahwa sengketa administrasi mengenai dokumen pendidikan tersebut melewati beberapa tingkat peradilan sebelum akhirnya memperoleh putusan berbeda di Mahkamah Agung.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait