Bareskrim Dalami Aduan Ijazah Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Referensi Penyidik

JurnalLugas.Com – Bareskrim Polri masih mendalami laporan terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam proses penanganan aduan tersebut, penyidik akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu bahan referensi.

Bacaan Lainnya

Aduan itu diajukan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Laporan tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan bernomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan digunakan sebagai dasar pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, laporan yang masuk akan diproses melalui tahapan hukum sesuai prosedur.

“Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan,” kata Johnny, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, putusan MK dan MA akan menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam mengkaji laporan tersebut. Selain mempelajari dokumen dan materi pengaduan, Bareskrim juga masih mengumpulkan keterangan ahli untuk mendukung proses pembuktian.

Menurut Johnny, penyidik perlu menelaah pemenuhan alat bukti serta argumentasi hukum sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu,” ujarnya.

Bareskrim juga berencana meminta pendapat ahli hukum pidana maupun ahli dari bidang lain yang dinilai relevan. Langkah tersebut diperlukan untuk menguji aspek hukum dan pembuktian dalam laporan yang sedang ditangani.

Johnny meminta masyarakat mengikuti proses tersebut dan memberikan kepercayaan kepada penyidik.

“Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik,” katanya.

Putusan MK dan MA Jadi Perhatian

Polemik dokumen pendidikan Gibran sebelumnya telah bergulir di dua lembaga peradilan.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Kedua putusan tersebut kini menjadi salah satu referensi yang akan dipelajari Bareskrim dalam mendalami aduan terkait dokumen pendidikan tersebut.

Meski demikian, penggunaan putusan pengadilan sebagai referensi tidak otomatis berarti unsur tindak pidana dalam laporan telah terbukti.

Bareskrim masih harus menguji bukti, meminta keterangan ahli, serta menelaah aspek hukum sebelum menentukan hasil penanganan perkara.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Bamsoet Angkat Bicara usai MK Tolak Gugatan PHPU Terkait Ijazah Gibran

Pos terkait