MA Perintahkan Suket Gibran Dimusnahkan, Ini Respon Kemendikdasmen

JurnalLugas.Com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum ditindaklanjuti melalui proses hukum di internal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kementeriannya belum memulai langkah lanjutan terkait putusan kasasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan setelah rapat internal bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jumat, 6 November 2026.

Baca Juga  Arif Wicaksono Bongkar Pengaruh Gibran di Kemenangan Prabowo, “Hampir Tidak Ada”

Saat ditanya mengenai tindak lanjut putusan MA, Mu’ti menjawab.

“Belum ada proses hukum lebih lanjut.” katanya.

Ia juga menyatakan belum ada pembahasan internal mengenai persoalan tersebut.

Putusan yang dimaksud adalah perkara nomor 742 K/TUN/2026. Dalam perkara itu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kemendikdasmen.

Majelis kasasi menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Putusan tersebut menjadi perhatian karena surat penyetaraan pendidikan itu pernah digunakan sebagai dokumen persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Meski amar putusan MA telah diketahui, hingga 6 November Kemendikdasmen belum memulai proses hukum lanjutan maupun pembahasan internal untuk menindaklanjutinya.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait