Arif Wicaksono Bongkar Pengaruh Gibran di Kemenangan Prabowo, “Hampir Tidak Ada”

JurnalLugas.Com — Pengaruh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran pada Pilpres 2024 dinilai tidak terlalu besar. Penilaian itu disampaikan pegiat politik, sosial, dan ekonomi Arif Wicaksono dengan merujuk pada hasil Pemilu Legislatif 2024.

Arif membandingkan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan capaian Partai Gerindra. PSI yang saat itu dipimpin Kaesang Pangarep memperoleh sekitar 2,81 persen suara sehingga tidak mendapatkan kursi DPR karena berada di bawah ambang batas parlemen 4 persen.

Bacaan Lainnya

Sementara Gerindra meraih 13,22 persen suara dan memperoleh 86 kursi DPR.

Menurut Arif, perbandingan tersebut menjadi salah satu indikator untuk melihat seberapa jauh kekuatan politik yang berada di sekitar Gibran berkontribusi terhadap kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

“Pengaruh Gibran terhadap kemenangan 2024 sangat kecil. Mesin politiknya saja tidak berjalan,” tulis Arif melalui akun X pribadinya, sebagaimana dikutip Senin (28/9).

Pada Pilpres 2024, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah nasional.

Arif kemudian mempertanyakan seberapa besar kontribusi personal Gibran terhadap angka tersebut. Ia menilai keberhasilan Gerindra meningkatkan jumlah kursi DPR dari 78 pada Pemilu 2019 menjadi 86 kursi pada Pemilu 2024 lebih menunjukkan kekuatan mesin politik partai yang dipimpin Prabowo.

Data perolehan kursi tersebut tercantum dalam keputusan KPU tentang penetapan kursi DPR Pemilu 2024.

Gugatan Gibran di MK

Perdebatan mengenai posisi Gibran kini juga beririsan dengan perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif dalam dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Mereka meminta MK menilai kembali keabsahan pencalonan Gibran dan dalam petitumnya meminta diskualifikasi.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dalil para pemohon dalam persidangan, bukan putusan akhir yang menyatakan Gibran terbukti melakukan pelanggaran. Perkara tersebut masih diproses di MK.

Perdebatan tentang besarnya pengaruh Gibran dalam kemenangan 2024 dengan demikian kembali menjadi bagian dari dinamika politik nasional.

Di satu sisi, Prabowo-Gibran mencatat kemenangan dengan 58,59 persen suara. Di sisi lain, Arif mempertanyakan seberapa besar kemenangan tersebut benar-benar berasal dari kekuatan politik Gibran.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Gibran Bahas Kerja Sama Hilirisasi Industri dengan PM Singapura Lawrence Wong

Pos terkait