BNNP Aceh Bongkar Ladang Ganja 18 Hektare di Aceh Utara

JurnalLugas.Com – Upaya pemberantasan narkotika di Aceh kembali mengarah ke sumber produksinya. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengungkap ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Kabupaten Aceh Utara dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penanamannya.

Ladang tersebut ditemukan di Dusun Alue Garut dan Dusun Cot Mancang, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang. Pengungkapan dilakukan melalui operasi gabungan pada Selasa, 27 Oktober 2026, dengan melibatkan puluhan personel dari sejumlah instansi.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNP Aceh Dedy Tabrani mengatakan, empat orang yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Empat orang yang diduga terlibat dalam penanaman ganja telah diserahkan kepada Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dedy di Banda Aceh, Rabu, 28 Oktober 2026.

Tanaman Ganja Berusia hingga Empat Bulan

Ladang yang ditemukan berada di kawasan dengan ketinggian sekitar 207 meter di atas permukaan laut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tanaman ganja di lokasi tersebut memiliki tinggi berkisar satu hingga dua meter.

Jarak antartanaman diperkirakan sekitar setengah meter, sedangkan usia tanaman berkisar dua hingga empat bulan. Temuan ini menjadi bagian dari upaya petugas untuk menelusuri sumber produksi narkotika, tidak hanya memburu peredarannya.

Operasi tersebut melibatkan sekitar 90 personel gabungan dari BNNP Aceh, Polda Aceh, Satuan Brimob, dan Polres Lhokseumawe.

Besarnya area yang ditemukan membuat pengungkapan ini menjadi perhatian dalam upaya menekan produksi ganja di Aceh. Namun, proses hukum terhadap empat orang yang diamankan tetap harus berjalan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh petugas.

Pengungkapan ladang ganja tersebut berlangsung bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda. BNNP Aceh memanfaatkan momentum itu untuk mengingatkan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Dedy menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, kampus, dan masyarakat di tingkat gampong.

“Pemuda Aceh diharapkan menjadi pelopor gerakan antinarkoba dan ikut menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Menurut Dedy, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan dengan menindak jaringan peredaran. Sumber produksi juga perlu menjadi sasaran agar upaya pencegahan dan pemberantasan dapat berjalan lebih menyeluruh.

Karena itu, BNNP Aceh terus memperkuat kerja sama dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan ladang seluas sekitar 18 hektare di Aceh Utara ini menjadi salah satu langkah penindakan terhadap sumber produksi ganja. Sementara itu, keterlibatan empat orang yang diamankan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Agus Sitorus)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  USK Siap Mediasi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Dorong Dialog Damai dan Ilmiah

Pos terkait