Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Ditangkap Setelah Kabur Empat Tahun

JurnalLugas.Com — Pelarian terpidana kasus pemerkosaan anak berinisial MY (22) berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkapnya di sebuah rumah di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (25/8/2026).

MY sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak November 2022. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan MY sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Terpidana bahkan melarikan diri melalui jendela rumah.

Petugas kemudian mengejar MY hingga sekitar satu kilometer. Karena terpidana terus berusaha kabur, tim sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. MY akhirnya berhasil ditangkap tanpa menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga  Muhammad Fadhly Arjasubrata Siswa Tewas Dikeroyok, Ini Respon Ahmad Sahroni

Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth pada 31 Mei 2022. MY dinyatakan terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dan dijatuhi ‘uqubat penjara selama 80 bulan.

Saat menjalani hukuman, MY yang ketika itu masih berusia 16 tahun melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh pada 6 Juni 2022. Setelah itu, Kejari Aceh Besar menetapkannya sebagai DPO dan meminta bantuan Tim Tabur Kejati Aceh untuk melakukan pencarian.

Pengejaran berlangsung selama bertahun-tahun. Tim intelijen bahkan memperoleh informasi bahwa MY sempat melarikan diri ke luar negeri pada 2023.

Pada Mei 2026, keberadaan MY kembali terendus di wilayah Gampong Cucum, Kecamatan Kuta Baro. Namun, upaya penangkapan saat itu belum berhasil karena MY kembali melarikan diri.

Baca Juga  Kabur Saat Diperiksa, Sertu MB Kini Diburu Denpom, Kasus Kekerasan Seksual Anak

Hingga akhirnya informasi keberadaan MY di Gampong Tungkop diterima tim pada Selasa. Penangkapan pun dilakukan dan kali ini pelariannya berakhir.

Ali menegaskan kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih menghindari proses hukum.

“Setiap putusan berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan demi kepastian hukum dan keadilan,” ujar Ali.

Kejati Aceh juga meminta para tersangka maupun terpidana yang masih masuk DPO agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait