USK Siap Mediasi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Dorong Dialog Damai dan Ilmiah

JurnalLugas.Com – Universitas Syiah Kuala (USK) menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam penyelesaian polemik kepemilikan empat pulau yang saat ini diklaim masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Ketek. Keempat pulau tersebut sebelumnya berada dalam cakupan wilayah administratif Aceh.

Rektor USK, Prof Marwan, pada Jumat 13 Juni 2025 di Banda Aceh menegaskan bahwa lembaga akademik yang ia pimpin siap mengerahkan seluruh keahlian civitas akademika dari berbagai disiplin ilmu, seperti hukum, pemerintahan, politik, sosiologi, dan sejarah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelesaian konflik dapat berlangsung secara ilmiah, objektif, dan menjunjung tinggi integritas akademik.

Bacaan Lainnya

Sengketa Pulau Tak Sekadar Masalah Administratif

Menurut Prof Marwan, persoalan batas wilayah antarprovinsi bukan hanya soal legalitas administratif semata. Ia menilai dampaknya jauh lebih luas, menyentuh ranah politik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika sosial masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan tersebut.

Baca Juga  Korupsi Proyek Jalan Rp231 M Sumut KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Kadis PUPR

“Dari sisi politik, sengketa ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara. Bahkan bisa memicu rivalitas politik regional yang berujung pada polarisasi,” ujarnya.

Prof Marwan juga menyoroti risiko timbulnya konflik identitas dan sejarah yang dapat memperbesar potensi disintegrasi sosial, serta mengurangi legitimasi pemerintah pusat, khususnya di mata masyarakat Aceh yang memiliki status otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.

Ketidakpastian Hukum dan Risiko Konflik Horizontal

Tumpang tindih klaim administratif atas keempat pulau itu, lanjutnya, juga dapat menimbulkan kebingungan dalam perencanaan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, dan pelayanan publik. Akibatnya, pembangunan bisa terhambat dan ketidakpastian hukum akan membayangi masyarakat setempat.

Secara sosiologis, situasi ini berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat perbatasan. Oleh karena itu, menurut Prof Marwan, pendekatan yang hanya bersifat administratif tidak akan cukup menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

“Penyelesaiannya harus menyeluruh dan didasarkan pada data yang sah secara historis, yuridis, sosiologis, dan administratif,” tegasnya.

Baca Juga  Densus 88 Amankan ASN Kemenag dan Pemkot Banda Aceh

Dialog Antarprovinsi dengan Fasilitator Netral

USK mendorong mekanisme penyelesaian damai yang melibatkan berbagai pihak secara adil, transparan, dan partisipatif. Prof Marwan menyarankan agar proses dialog dilakukan antarprovinsi dengan melibatkan pihak netral seperti akademisi, guna membangun kepercayaan publik dan menciptakan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

“Kami percaya solusi terbaik hanya bisa dicapai melalui pendekatan yang menjunjung tinggi keadilan, kedaulatan, serta keharmonisan antarwilayah, dengan tetap melindungi hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi,” pungkasnya.

Universitas Syiah Kuala pun menyatakan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam memberikan kontribusi akademik demi perdamaian dan integrasi nasional, tanpa mengesampingkan prinsip keilmuan dan moralitas publik.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait