JurnalLugas.Com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyayangkan pencabutan gugatan terkait dokumen penyetaraan ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi tahapan pembuktian dalam persidangan.
Gibran menegaskan tidak keberatan apabila persoalan riwayat pendidikannya diuji melalui jalur hukum.
Menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk memberikan kepastian atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara, termasuk pejabat pemerintahan, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan lancar bisa memberikan kejelasan kepada warga,” ujar Gibran, Jumat, 30 Oktober 2026.
Namun, harapan Gibran agar persoalan tersebut diuji hingga tahap pembuktian tidak berjalan sesuai perkiraan setelah pihak penggugat memutuskan menarik gugatannya.
Wapres mengungkapkan, dokumen yang diperlukan untuk menghadapi persidangan sebenarnya telah dipersiapkan. Pihaknya bahkan menyatakan siap membuka dokumen tersebut di hadapan majelis hakim.
“Sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau bagaimana lagi penggugatnya malah mundur,” katanya.
Meski demikian, Gibran memilih menyerahkan perkembangan perkara tersebut kepada Majelis Hakim PTUN. Ia menyatakan menghormati keputusan penggugat untuk mencabut gugatan.
Gugatan Ditarik Saat Persidangan Berjalan
Sebelumnya, perkara yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran telah memasuki tahap jawab-menjawab antara para pihak di PTUN.
Namun, suasana persidangan berubah setelah Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan dan melakukan walk out dalam sidang pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam permohonannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tidak sah atau membatalkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Sebelum gugatan dicabut, kuasa hukum Gibran juga telah memaparkan riwayat pendidikan kliennya di hadapan majelis hakim.
Dalam kesempatan tersebut, dokumen asli turut diperlihatkan sebagai bagian dari penjelasan pihak Gibran.
Perkembangan perkara ini juga berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Putusan tersebut tidak serta-merta menjadi pembuktian atas persoalan dokumen pendidikan yang kini menjadi objek gugatan di PTUN.
Pencabutan gugatan membuat proses hukum yang diharapkan menjadi ruang pengujian dokumen tersebut menghadapi perkembangan baru.
Sementara itu, Gibran menegaskan telah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada mekanisme peradilan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






